Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Baca Juga:
- Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto Perkuat Sinergi dengan Kajari Sibuhuan, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan
- Sat Reskrim Polres Padang Lawas Intensif Patroli Malam, Cegah Begal, Balap Liar hingga Tawuran Remaja
- Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Seorang pria berinisial Z (36) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya istrinya, UHH, hingga mengalami luka serius pada bagian kepala.
Z yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan penanganan perkara dugaan KDRT tersebut.
Menurut Irwansah, tersangka Z merupakan warga Lingkungan III, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Ia disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka saat ini telah kami amankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwansah Sitorus, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di rumah kontrakan yang ditempati korban dan tersangka di Lingkungan I, Pasar Sibuhuan.
Kejadian bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga menghubungi perempuan lain. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara keduanya.
Situasi semakin memanas hingga tersangka diduga berusaha memukul korban. Korban yang merasa terancam kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman depan rumah.
Namun, upaya tersebut tidak menghentikan tersangka. Z diduga mengejar korban hingga berhasil menangkapnya.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian diduga mengambil batu dan menghantamkannya ke bagian belakang kepala sebelah kanan korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala disertai pendarahan.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah seorang saksi berinisial T datang dan berusaha melerai pertengkaran antara korban dan tersangka.
Sementara itu, saksi lainnya, Wanda, disebut langsung memberikan pertolongan kepada korban setelah melihat kondisi luka yang dialaminya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. UHH mendatangi Mapolres Padang Lawas untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Tim yang dipimpin Aiptu Sahminan Siregar bersama Bripda Miduk Saragi dan Bripda Laura Siregar melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor serta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil rangkaian penyidikan itu, polisi menetapkan Z sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT.
Tersangka selanjutnya berhasil diamankan polisi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.
Z ditangkap di kawasan Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Setelah diamankan, tersangka menjalani proses pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
AKP Irwansah Sitorus mengatakan, penyidik saat ini terus melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Irwansah.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota