Baca Juga:
MEDAN – Maraknya peredaran rokok polosan tanpa pita cukai di Kota Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai lebih mendesak untuk ditangani karena berpotensi merugikan negara sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat.
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Saifuddin Batubara, mempertanyakan fokus sejumlah aksi unjuk rasa yang belakangan lebih menyoroti produk rokok tertentu yang memiliki cukai resmi, sementara peredaran rokok polosan tanpa kontribusi kepada negara justru dinilai luput dari perhatian.
Menurut Saifuddin, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, ia menilai aspirasi yang disampaikan seharusnya diarahkan pada persoalan yang benar-benar berdampak luas dan tepat sasaran.
"Aksi-aksi unjuk rasa yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat belakangan ini terkesan hanya koar-koar belaka. Sebab, masih ditemukan rokok polosan tanpa cukai yang justru tidak menjadi perhatian," kata Saifuddin Batubara, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan bahwa rokok yang selama ini dipersoalkan dalam sejumlah aksi diketahui memiliki pita cukai resmi dan memberikan kontribusi kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi pilihan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Jadi keliru apabila aksi dilakukan untuk menutup distribusi rokok yang memiliki kontribusi kepada negara dan dapat dibeli masyarakat kecil, sementara rokok polosan tanpa cukai tidak dipermasalahkan. Apa yang sebenarnya terjadi?" ujarnya.
Fenomena peredaran rokok polosan di Medan sendiri disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan, mulai dari warung kecil hingga jaringan distribusi informal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di pasaran.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News