sumut24.co -ASAHAN,
Peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan, semula
Kantor Dinas Perhubungan (
Dishub) yang kini beralih fungsi menjadi lokasi pembangunan
Kantor Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), memicu perdebatan hangat terkait kepatuhan terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan proses ini telah berjalan sesuai regulasi, di sisi lain, pengamat kebijakan mempertanyakan kelengkapan prosedur yang diduga belum sepenuhnya dipenuhi.
Baca Juga:
Persoalan ini berpusat pada tafsir terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., menjelaskan bahwa pemindahtanganan BMD berupa tanah dan bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, sudah tidak sesuai tata ruang wilayah, anggaran untuk bangunan pengganti telah tersedia, diperuntukkan bagi kepentingan umum, atau tidak layak secara ekonomis jika dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 27 Tahun 2024

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, S.IP., menegaskan peralihan aset ini berupa hibah kepada Pemerintah Pusat dengan dasar hukum Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Aset yang dihibahkan meliputi tanah seluas 10.400 m² senilai Rp3.484.000.000 dan bangunan seluas 2.822 m² senilai Rp4.214.975.360, dengan total nilai mencapai Rp7.698.975.360.
"Karena ini hibah, maka tidak ada ganti rugi. Jika pihak kementerian hendak mengubah bentuk atau menambah bangunan, itu sudah menjadi kewenangan mereka," ujar Lusi akrab disapa, Kamis (27/8/2026).Namun, Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Isro Hudawi Pratama, S.H., menilai proses penghapusan BMD tidak dapat dilakukan secara instan dan harus melewati tahapan ketat yang diatur regulasi. Ia menegaskan aset daerah tidak dapat langsung dibuang atau dialihkan tanpa prosedur yang sah.
"Secara prosedur, penghapusan BMD harus dimulai dari tahap persiapan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola barang, meliputi identifikasi, penelitian kondisi aset, pemeriksaan kerusakan berat, dan penilaian apakah aset masih produktif serta sesuai tata ruang," ungkap Isro.Selanjutnya, harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan, dilengkapi foto kondisi aset, Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga penilaian dari penilai pemerintah atau KJPP jika nilai aset tergolong besar. Setelah seluruh dokumen lengkap, barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan oleh Bupati sebelum aset dapat dialihkan atau dibongkar.
"Penting dicatat, sebelum ada SK Penghapusan, aset dilarang dibongkar terlebih dahulu dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana. Tanah dan bangunan juga harus diproses secara terpisah, karena status tanah negara jauh lebih ketat perubahannya dan memerlukan waktu 3–6 bulan tergantung kelengkapan berkas," tegasnya.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Arifin Sinaga, M.H., saat dikonfirmasi Wartawan Senin (31/8/2026) menyatakan bahwa penghapusan aset tersebut telah berpedoman pada regulasi yang berlaku, namun menyarankan untuk menanyakan detail teknis kepada pihak BKAD selaku pengelola BMD. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi apakah seluruh tahapan prosedur yang disampaikan pengamat kebijakan telah dipenuhi dalam peralihan aset ini.
Sementara itu, papan proyek yang terpasang di lokasi menunjukkan total anggaran pembangunan
Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut mencapai Rp89,7 miliar. Nilai ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah kepentingan umum yang menjadi dasar hibah benar-benar telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Asahan secara luas, serta apakah bangunan pengganti untuk kantor
Dishub telah dipastikan tersedia dan memadai.
Peralihan aset
Kantor Dishub menjadi
Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan ini berada di persimpangan dua tafsir regulasi yang sama-sama merujuk pada peraturan yang berlaku. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan telah mengikuti jalur hibah yang diizinkan Permendagri, namun di sisi lain, pengamat kebijakan menekankan bahwa mekanisme penghapusan BMD tetap harus memenuhi seluruh prosedur administrasi dan penilaian yang ketat sebelum aset dialihkan.
Yang menjadi kunci persoalan ini, bukanlah, apakah peralihan itu boleh dilakukan, melainkan apakah seluruh tahapan prosedural telah dilalui secara lengkap dan transparan sebelum aset senilai Rp7,6 miliar tersebut berpindah tangan. Masyarakat berhak mengetahui apakah Berita Acara Pemeriksaan, hasil penilaian, serta SK Penghapusan telah ada sebelum pembangunan dimulai. Tanpa itu, kejelasan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan tetap menjadi pertanyaan yang menggantung. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News