Selasa, 01 September 2026

Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel

Administrator - Selasa, 01 September 2026 00:42 WIB
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 kilogram di wilayah Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AST (30), warga Kota Padangsidimpuan. Sementara seorang pria lainnya yang berada bersama AST berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan personel Polsek Batang Angkola terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian berupaya melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Namun, ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan, salah seorang pria tiba-tiba turun dan melarikan diri.

"Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan, satu orang melompat dari sepeda motor kemudian melarikan diri. Sedangkan AST berhasil diamankan oleh petugas," kata AKP Philip.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pria tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan berhasil menghilangkan jejak.

Setelah mengamankan AST, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitar lokasi tempat kedua pria tersebut sebelumnya berhenti.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berada di area semak-semak kawasan perkebunan.

Kantong tersebut kemudian diperiksa. Polisi menemukan dua bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Satu bal diketahui dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat, sedangkan satu bal lainnya menggunakan plastik berwarna biru.

"Barang yang diamankan berupa dua bal diduga ganja dengan berat sekitar 2 kilogram serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan saat berada di lokasi," ujar AKP Philip.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AST disebut mengaku bahwa paket yang ditemukan polisi tersebut bukan miliknya.

Kepada penyidik, AST memberikan keterangan bahwa dirinya diduga diminta oleh seorang pria berinisial N, yang disebut berasal dari Kecamatan Panyabungan, untuk mengantarkan paket tersebut ke wilayah Kecamatan Batang Angkola.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut. Penyidik tidak serta-merta menjadikan pengakuan tersangka sebagai satu-satunya dasar, melainkan mencocokkannya dengan barang bukti serta fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Keterangan ini sedang kami cocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta lain dalam penyidikan," tegas AKP Philip.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan AST.

Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran ganja tersebut.

Penyidik kini menelusuri asal barang, pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, orang yang terlibat dalam proses pengiriman, hingga calon penerima paket.

"Nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan sedang kami dalami," kata AKP Philip.

AST bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga memastikan proses pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti akan kami proses sesuai hukum, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan," pungkas AKP Philip.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
Peredaran Ganja Dibongkar, MB Diamankan Polres Padangsidimpuan Bersama Barang Bukti
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar
komentar
beritaTerbaru