Senin, 18 Mei 2026

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

Administrator - Senin, 18 Mei 2026 21:08 WIB
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Istimewa
Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co
Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

"Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

Petugas lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

"Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengembangan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa kembali temukan batang ganja
Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan 41,569 Kg Ganja
Temuan Ganja Lebih 2 Kilogram di Kampung Darek, Polres Padangsidimpuan Dalami Kepemilikan Barang Haram Tersebut
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru