Kamis, 23 April 2026

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 23 April 2026 09:56 WIB
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
Istimewa

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, terdakwa Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Toto Nugroho juga dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Hasto Wibowo dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU juga menegaskan, apabila para terdakwa tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Perkara ini menjadi bagian dari pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola di tubuh Pertamina yang menyeret sejumlah pihak dan diduga merugikan perekonomian negara dalam jumlah signifikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Padangsidimpuan Resmi Berganti, Ini Rekam Jejak Lambok Sidabutar dalam Penanganan Korupsi
Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
komentar
beritaTerbaru