Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota
Baca Juga:
Keluarga Kepala Desa Huta Pardomuan (Jupri Parsaoran Sianipar) membantah keras tuduhan yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Kades Jupri melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bernama R A.
Kuasa hukum keluarga, Agus Anwar Pahutar, S.H.I., M.H., CPM., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan kebenaran begitu saja sebelum dibuktikan secara sah menurut hukum. Menurutnya, masyarakat jangan digiring oleh opini sepihak yang justru berpotensi merusak nama baik, kehormatan, dan martabat seseorang beserta keluarganya.
"Kami membantah keras tuduhan tersebut. Jangan sampai opini liar dijadikan alat untuk menghukum seseorang sebelum ada pembuktian yang sah. Hukum bukan panggung sandiwara, bukan alat untuk membangun simpati publik, dan bukan sarana untuk memutarbalikkan fakta," tegas Agus Anwar Pahutar kepada media.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, persoalan yang berkembang selama ini justru menunjukkan adanya rangkaian tekanan terhadap Kades Jupri, termasuk adanya permintaan pertanggungjawaban, permintaan sejumlah uang, serta pengakuan sepihak bahwa anak yang ada dalam kandungan R.A. adalah anak Jupri. Namun, menurut pihak keluarga, klaim tersebut sama sekali belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan secara objektif, bukan dijadikan bahan untuk menggiring opini publik.
Menurut kuasa hukum, keluarga juga menilai ada upaya pemutaran balik fakta. Pihak yang menurut keterangan keluarga selama ini justru aktif mendekati, menekan, dan menimbulkan kegaduhan, kini berusaha menempatkan diri seolah-olah sebagai pihak yang paling dizalimi.
"Yang kami sesalkan, ketika sebuah persoalan pribadi dibawa ke ruang publik dengan narasi sepihak, lalu dibungkus seolah-olah sebagai kebenaran mutlak. Ini yang kami nilai sangat berbahaya. Jangan sampai orang yang melempar nangka, keluarga orang lain yang dipaksa menanggung getahnya," lanjutnya.
Anwar Sipahutar juga menyebut bahwa keluarga memiliki alasan kuat untuk menilai nama baik Kades Jupri dan keluarganya telah diserang secara sistematis. Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah hukum resmi terhadap pihak yang diduga ikut menyebarkan narasi pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan kakak R A terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/118/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMMUT. Ini bukti bahwa keluarga kami tidak tinggal diam terhadap setiap upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Sementara itu, istri Kepala Desa Jupri (Putri Rezeki Hutagalung) juga menyampaikan pernyataannya secara tegas. Ia mengaku sangat terpukul karena persoalan yang berkembang bukan hanya menyerang suaminya, tetapi juga telah mempermalukan dirinya sebagai istri dan merusak ketenteraman keluarganya.
"Saya sebagai istri sah sangat keberatan dan sangat terpukul dengan tuduhan yang beredar. Nama baik suami saya, nama baik saya sebagai istri, dan kehormatan keluarga kami sudah ikut diseret-seret. Saya menilai ada upaya memutarbalikkan fakta dan menjadikan keluarga kami sebagai sasaran penghakiman publik," ujar istri Kades Jupri.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tuduhan yang belum terbukti.
"Saya berharap masyarakat jangan langsung menelan mentah-mentah semua tuduhan yang beredar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah dibuktikan secara sah. Jangan karena narasi sepihak lalu suami saya dan keluarga kami dihukum lebih dulu oleh opini publik," tambahnya.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum dan tidak anti terhadap pemeriksaan yang sah. Namun demikian, keluarga menolak keras segala bentuk fitnah, penghakiman sosial, dan upaya mempermalukan Kades Jupri beserta keluarganya melalui opini yang belum terbukti kebenarannya.
Pengacara keluarga juga mengingatkan semua pihak agar berhenti menyebarkan tuduhan, fitnah, maupun narasi menyesatkan yang menyerang kehormatan pribadi dan keluarga Kades Jupri. Jika hal itu terus dilakukan, pihak keluarga memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap siapa pun yang terlibat.
"Sekali lagi kami tegaskan, kami menghormati hukum. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan martabat klien kami dihancurkan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab. Siapa pun yang terus menyebarkan fitnah dan membangun opini sesat, akan kami hadapi melalui jalur hukum," tutup Anwar.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota
Turnamen Pingpong Ketupat PTM Eksekutif Sumut Resmi Ditutup
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon I
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Mahyaruddin Salim bersama jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai melayat ke rumah duka almarhumah Hj Fatiah Haitami,
News
sumut24.co ASAHAN, Tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Sumatera Utara melaksan
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Sumat
kota
Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksifraksi DPRD
kota
Walikota menerima audiensi Panitia Bakti Sosial Alumni SMA RK Budi Mulia Dalam Rangka Jubileum 100 Tahun Kongregasi Bruder Indonesia
kota
Demi Pelayanan Maksimal, Ini Cara Polres Padang Lawas Jaga Performa Anggota
kota
Zero Pelanggaran! Audit Senpi di Polres Padang Lawas Tuai Apresiasi Mabes Polri
kota