Jumat, 12 Juni 2026

6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan: Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat

Administrator - Jumat, 12 Juni 2026 21:42 WIB
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan: Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
Baca Juga:

Medan | Sumut24.co

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi meluncurkan sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Sumatera Utara dalam acara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Jumlah Posbankum yang diluncurkan tersebut disesuaikan dengan total desa dan kelurahan yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes bersama para kepala daerah lainnya dari kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Kehadiran Posbankum dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan memangkas hambatan masyarakat dalam mencari keadilan.

"Setelah Posbankum hadir secara menyeluruh di Sumut, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ataupun menghadapi prosedur yang rumit untuk memperoleh bantuan hukum dan akses keadilan," ujar Bobby Nasution.

Ia juga mengungkapkan bahwa Posbankum di Sumatera Utara hingga kini telah membantu penyelesaian sebanyak 408 perkara. Menurutnya, pendekatan mediasi dan pendampingan hukum perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus selalu berujung di meja persidangan.

Selain itu, Bobby Nasution mendorong seluruh pemerintah daerah agar memperkuat sinergi antara Posbankum dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, pendekatan restorative justice mampu menjadi solusi hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tujuan utama penyelesaian hukum bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan mengembalikan harmoni sosial di lingkungan masyarakat.

"Penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa maupun Babinsa TNI. Yang paling penting adalah bagaimana kondisi sosial masyarakat dapat dipulihkan sehingga persaudaraan tetap terjaga," kata Supratman.

Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara juga menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas komitmen dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasinya atas peluncuran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Ia menilai program tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Kehadiran Posbankum merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap Posbankum di Kota Padangsidimpuan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana konsultasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan," ungkap Letnan Dalimunthe.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk terus mendukung keberlangsungan Posbankum melalui kolaborasi bersama berbagai pihak demi terciptanya pelayanan hukum yang mudah dijangkau dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru