Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Sumut
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pengukuhan Ameriza Maruf Moesa sebagai Kepala Kanto
News
DeliSerdang – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SPBU Transit Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, di mana sejumlah sepeda motor terpantau melakukan aktivitas melangsir Pertalite dalam jumlah besar.
Dari hasil pantauan warga, pelangsir disebut-sebut mampu membawa hingga 180 liter Pertalite dalam sekali pengisian menggunakan jeriken yang diangkut dengan sepeda motor. Aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, dengan kendaraan yang sama bolak-balik masuk ke area SPBU tanpa hambatan berarti.
Seorang warga berinisial CH mengaku menyaksikan langsung praktik tersebut saat hendak mengisi BBM sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menilai aktivitas itu tidak wajar dan terkesan dibiarkan.
"Yang saya heran, itu sepertinya pelangsir karena pakai jeriken. Dia isi sendiri dan tidak ada didampingi petugas," ujarnya.
Menurut warga sekitar, aktivitas pelangsiran ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait.
Penggunaan jeriken untuk pengisian BBM bersubsidi jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM akibat stok yang cepat habis.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Transit Batangkuis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pelangsiran tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berisiko semakin meluas dan merugikan kepentingan publik.red
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pengukuhan Ameriza Maruf Moesa sebagai Kepala Kanto
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meminta manajemen Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala segera melengkapi
News
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Perikanan di Koto Sani Kabuiaten Solok
News
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
News
15.011 Rumah Dibedah di Sumut, Pemprov Dikejar Target Realisasi 2026
News
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06, Ketimpangan Antarwilayah Masih Jadi PR Bobby
News
Perangi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gerebek Kawasan SilayangLayang, 4 Positif Narkotika
News
Medan sumut24.co Pemko Medan, Pelindo, bersama DP World menyiapkan pembangunan gedung sekolah menengah pertama (SMP) negeri baru di Belawa
kota
Medan sumut24.co Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin menyampaikan ucapan selamat da
News