Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
DeliSerdang – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SPBU Transit Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, di mana sejumlah sepeda motor terpantau melakukan aktivitas melangsir Pertalite dalam jumlah besar.
Dari hasil pantauan warga, pelangsir disebut-sebut mampu membawa hingga 180 liter Pertalite dalam sekali pengisian menggunakan jeriken yang diangkut dengan sepeda motor. Aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, dengan kendaraan yang sama bolak-balik masuk ke area SPBU tanpa hambatan berarti.
Seorang warga berinisial CH mengaku menyaksikan langsung praktik tersebut saat hendak mengisi BBM sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menilai aktivitas itu tidak wajar dan terkesan dibiarkan.
"Yang saya heran, itu sepertinya pelangsir karena pakai jeriken. Dia isi sendiri dan tidak ada didampingi petugas," ujarnya.
Menurut warga sekitar, aktivitas pelangsiran ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait.
Penggunaan jeriken untuk pengisian BBM bersubsidi jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM akibat stok yang cepat habis.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Transit Batangkuis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pelangsiran tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berisiko semakin meluas dan merugikan kepentingan publik.red
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
UNPAB Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Kategori Media Sosial Tingkat LLDikti Wilayah I
kota
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
sumut24.co HumbahasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi delegasi Temasek Singapura meninjau kawasan Taman Sains
kota
sumut24.co MedanPaviliun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sukses mencuri perhatian pengunjung pada gelaran Pekan Raya Su
Umum
sumut24.co MedanPagelaran Sumatera Utara Chess Prodigy (SUCP) 2026 Grand Excellence Trophy hadir sebagai persembahan prestisius dari PT
Sport
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menerima kunjungan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka peninjauan Tempat Pengolahan
kota
sumut24.co ASAHAN, Penyalahgunaan fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Kabupaten Asahan yang d
News
BREAKING NEWS! Baru Mundur Sehari, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
kota
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota