GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
PONTIANAK sumut24.coMarketdriven economy yang sudah puluhan tahun jadi arus utama di Indonesia dituding sebagai penyebab terjadinya ket
News
DeliSerdang – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SPBU Transit Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, di mana sejumlah sepeda motor terpantau melakukan aktivitas melangsir Pertalite dalam jumlah besar.
Dari hasil pantauan warga, pelangsir disebut-sebut mampu membawa hingga 180 liter Pertalite dalam sekali pengisian menggunakan jeriken yang diangkut dengan sepeda motor. Aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, dengan kendaraan yang sama bolak-balik masuk ke area SPBU tanpa hambatan berarti.
Seorang warga berinisial CH mengaku menyaksikan langsung praktik tersebut saat hendak mengisi BBM sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menilai aktivitas itu tidak wajar dan terkesan dibiarkan.
"Yang saya heran, itu sepertinya pelangsir karena pakai jeriken. Dia isi sendiri dan tidak ada didampingi petugas," ujarnya.
Menurut warga sekitar, aktivitas pelangsiran ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait.
Penggunaan jeriken untuk pengisian BBM bersubsidi jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM akibat stok yang cepat habis.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Transit Batangkuis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pelangsiran tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berisiko semakin meluas dan merugikan kepentingan publik.red
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
PONTIANAK sumut24.coMarketdriven economy yang sudah puluhan tahun jadi arus utama di Indonesia dituding sebagai penyebab terjadinya ket
News
sumut24.co Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Pendiri GREAT Institute. Pengurus Pusat PII Energi bersih terl
News
Bupati Gus Irawan Kobarkan &ldquoPerang Sampah&rdquo, Ratusan ASN Tapsel Turun Bersihkan Pasar Sipirok
kota
Lahan Sawit Luas Tapi DBH Kecil, Wabup Paluta Basri Harahap Curiga Ada yang Tak Beres
kota
Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.095 Ada Apa dengan Bangsa Ini?
kota
DPD ASPRIMA Sumut Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Kampus dan Industri untuk Mencetak Talenta Unggul
kota
Alumni JPNN Turun Gunung, Anto Genk Didorong Maju Ketua PWI Sumut
kota
sumut24.co ASAHAN, Dugaan korupsi yang merebak di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menuai sorotan tajam dari pengawas sosial. Forum War
News
sumut24.co JakartaPemenuhan gizi sejak dini merupakan fondasi krusial dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Saat ini, para o
Tips
DELI SERDANG, SUMUT24.CO Panitia pelaksana terus mematangkan persiapan menjelang digelarnya Kejuaraan Bola Voli Antar Klub U15 SeSumatera
Sport