Baca Juga:
Paluta | Sumut24.co
Peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kali ini, Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 14 Mei 2026, di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ipda Ansor Harahap itu dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas menemukan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Paluta, yang diduga sedang membawa solar subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, personel menemukan kurang lebih 900 liter solar subsidi yang ditampung di dalam baby tank yang berada di atas bak mobil," ujar IPTU B.D. Sitorus.
Dari hasil temuan itu, petugas langsung mengamankan pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada pengamanan di lapangan semata. Penyidik kini tengah mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut, tujuan distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu.
Menurut IPTU B.D. Sitorus, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak SPBU yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM tersebut. Polisi turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memperkuat proses penyidikan.
"Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. Kami juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait," jelasnya.
Selain itu, penyidik akan menggandeng Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan volume pasti BBM yang diamankan. Pemeriksaan ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
IPTU B.D. Sitorus mengatakan, solar subsidi seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, terutama bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.
"Setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di daerah masing-masing. Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu aparat dalam mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat luas.
"BBM subsidi ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang pengadaan serta pendistribusiannya berada di bawah pengawasan pemerintah.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News