Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan WNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Baca Juga:
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Jakarta— Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (31/3).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden, serta warga negara Hungaria Gabor Kuti Szilard.
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer membacakan dua berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaannya, Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sementara itu, terdakwa Gabor Kuti Szilard dikenakan dakwaan serupa, baik primair maupun subsidair, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Dalam uraian perkara, jaksa mengungkap bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama perusahaan Navayo International AG.
Kontrak tersebut bernilai awal sebesar USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta, untuk pengadaan terminal pengguna dan perangkat pendukung satelit.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Heyden.
Akibatnya, barang yang telah diterima pemerintah tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis pertahanan negara dengan nilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.red
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
kota
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota