MEDAN I SUMUT24.CO
Dua pengedar
sabu-
sabu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Medan, Kamis (26/2/2026) siang.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, kedua tersangka adalah, Feri Manulang (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11 No 44, Kelurahan Tegal Sari Mandala Medan Denai dan Riki Afriadi (42), warga Jalan Denai Gang Jati Medan Denai.
"Awalnya kita terima informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Denai Gang Jati," jelas Ainul Yaqin, Rabu (04/03/26).
Selanjutnya, Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas memergoki tersangka Feri Manulang sedang mencongkel sabu untuk dijualbelikan sambil menunggu pasien.
"Tim opsnal langsung menangkap terduga pelaku dan barang bukti jenis sabu sabu tersebut dibuang terduga pelaku ke selokan," sebut Kapolsek Medan Area.
Kepada polisi, Feri Manulang mengaku barang haram tersebut dibeli dari bandar Riki Afriadi Rp 170.000,- untuk dijual kembali
Petugas kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap Riki Afriadi tak jauh dari TKP awal.
Bersama kedua tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,37 gram, uang Rp 40.000,-, 2 unit handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 jam tangan.
"Kasusnya masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas AKP Ainul Yaqin.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News