Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Baca Juga:
- Polda Sumut Diminta Turun Tangan Hentikan Dugaan Galian C Ilegal di Kampung Karo, Deli Serdang
- Jangan Cederai Marwah Langkat, DSML Desak Pemkab Jalankan Perda dan Perbup Pemajuan Kebudayaan Melayu
- Galian C Ilegal di Kampung Karo Diduga Kebal Hukum, Jalan Pancasila Terancam Hancur, Warga Resah Debu Bertebaran
Medan – Proyek preservasi jalan Batu Tambun menuju PT HEXSA di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial.
Proyek bernilai fantastis lebih dari Rp21,3 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dan dikerjakan oleh PT Ayu Septa Perdana, kini diduga kuat bermasalah sejak tahap awal pengerjaan.
Pasalnya, proyek tersebut disebut-sebut menggunakan material timbunan atau galian C yang diambil dari alur sungai setempat, tanpa mengantongi izin resmi.
Sehingga material galian dari sungai yang dilakukan oleh rekanan jelas-jelas untuk memperkaya diri karena tidak sesuai dengan RAB yang diisyaratkan.
LSM Barapaksi: Negara Dirugikan, Lingkungan Terancam
Ketua LSM Barapaksi, Otty S. Batubara, menyampaikan bahwa indikasi penggunaan material dari sungai tanpa izin bukan persoalan kecil, melainkan bentuk pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Ini proyek APBN bernilai puluhan miliar. Kalau materialnya diambil dari sungai tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana lingkungan dan pertambangan," tegas Otty.
Menurutnya, pengambilan material dari sungai secara sembarangan dapat memicu abrasi, kerusakan ekosistem, pendangkalan, hingga ancaman banjir bagi warga sekitar.
Diduga Ada Pembiaran Aparat dan Pengawas Proyek
Lebih jauh, Barapaksi mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait, baik konsultan pengawas maupun instansi pemerintah yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
"Pertanyaannya, apakah pengawas proyek tutup mata? Atau ada pembiaran sistematis? Proyek ini dibiayai uang rakyat, bukan uang perusahaan," tambahnya.
LSM Barapaksi menilai penggunaan material ilegal merupakan indikasi kuat adanya upaya menekan biaya produksi demi keuntungan kontraktor, dengan mengorbankan kualitas dan aturan hukum.
Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, Barapaksi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Padang Lawas Utara, Polda Sumut, hingga Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
"Kalau benar ini galian C ilegal, maka harus dihentikan dan diproses. Jangan tunggu rakyat bertindak sendiri," ujar Otty.
Transparansi Proyek APBN Dipertaruhkan
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur bernilai besar yang kerap diselimuti dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan material ilegal hingga lemahnya pengawasan lapangan.
Masyarakat kini menanti sikap tegas pemerintah dan aparat hukum, karena proyek preservasi jalan tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut integritas pengelolaan uang negara.red2
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota