Rabu, 16 September 2026

Polda Sumut Diminta Turun Tangan Hentikan Dugaan Galian C Ilegal di Kampung Karo, Deli Serdang

Administrator - Rabu, 22 Juli 2026 14:52 WIB
Polda Sumut Diminta Turun Tangan Hentikan Dugaan Galian C Ilegal di Kampung Karo, Deli Serdang
Salah satu Truk Melebihi Tonase melewati Jalan Pancasila Desa Paya Gambar. Dikhawatirkan Jalan Lambat Laun akan rusak

Baca Juga:


DELI SERDANG – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Kampung Karo, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan. Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas aktivitas penambangan tersebut dan menghentikannya apabila terbukti melanggar hukum.

Selain diduga beroperasi tanpa izin, material hasil galian disebut-sebut diangkut menggunakan truk menuju kawasan kompleks perumahan. Kendaraan bertonase berat yang setiap hari melintasi Jalan Pancasila, Desa Paya Gambar, dikeluhkan warga karena menimbulkan debu tebal serta mengancam kondisi jalan yang mulai mengalami kerusakan.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan keselamatan pengguna jalan. Mereka khawatir Jalan Pancasila akan semakin rusak apabila lalu lintas truk pengangkut material terus berlangsung tanpa pengawasan.

Di tengah keresahan masyarakat, muncul dugaan bahwa usaha galian C tersebut dimiliki oleh seorang oknum berinisial S yang berdomisili di Desa Mesjid. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait legalitas tambang, izin lingkungan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta aparat menindak tegas tanpa pandang bulu.

Selain Polda Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas ESDM Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait juga diminta segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun aparat terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Curas Peralatan Dapur Rumah Makan, Dua Pria Diciduk Polsek Kisaran Timur
Dalam Waktu 3 Jam, Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2026, di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/Bukit Barisan
Dalam 2x24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Akses Warga Makin Aman, Jembatan Beton Aek Karontang Rampung Dibangun
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
komentar
beritaTerbaru