Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
- Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
- Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
Medan — Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Selam 4 dan Selam 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, semakin menuai sorotan keras dari masyarakat.
Pemerhati pembangunan Kota Medan, Syamsul, SH, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga unit bangunan tanpa PBG di Selam 4 dan satu unit di Selam 5 dan kemungkinan masih banyak lagi bangunan tanpa PBG di Kelurahan TS Mandala I Medan Namun persoalan ini dinilai hanya bagian kecil dari dugaan pelanggaran yang lebih luas di wilayah Kelurahan Mandala I.
Syamsul yang juga tokoh masyarakat itu mendesak Pemerintah Kota Medan segera memeriksa kinerja Lurah Tegal Sari Mandala I yang diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut, kita minta periksa Lurah Mandala I. Ada indikasi pembiaran bangunan tanpa PBG. Wali Kota harus evaluasi lurah, dan bila terbukti, copot," tegas Syamsul kepada wartawan, Jumat (6/2).
Syamsul menilai, lemahnya pengawasan kelurahan menjadi salah satu faktor utama menjamurnya bangunan tanpa izin resmi. Ia juga menyebut, persoalan ini tidak hanya terjadi di Selam 4 dan Selam 5 saja.
"Jangan di Selam 4 dan 5 aja. Kemungkinan masih banyak lagi bangunan di Kelurahan Mandala I yang diduga bermasalah tanpa ada surat teguran dari kelurahan," ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan tanpa PBG terus dibiarkan berdiri tanpa tindakan, maka hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kota Medan.
"Kalau dibiarkan seperti ini, Wali Kota harus copot Lurah Mandala I. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau permainan oknum," katanya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Perkim dan Pemko Medan untuk melakukan inspeksi menyeluruh serta penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I maupun Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.red
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota