Sekolah Rakyat di Tapsel Mulai Tahun Ajaran Perdana, 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Diterima
Sekolah Rakyat di Tapsel Mulai Tahun Ajaran Perdana, 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Diterima
kota
Baca Juga:
- Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
- Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
- Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
Medan — Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Selam 4 dan Selam 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, semakin menuai sorotan keras dari masyarakat.
Pemerhati pembangunan Kota Medan, Syamsul, SH, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga unit bangunan tanpa PBG di Selam 4 dan satu unit di Selam 5 dan kemungkinan masih banyak lagi bangunan tanpa PBG di Kelurahan TS Mandala I Medan Namun persoalan ini dinilai hanya bagian kecil dari dugaan pelanggaran yang lebih luas di wilayah Kelurahan Mandala I.
Syamsul yang juga tokoh masyarakat itu mendesak Pemerintah Kota Medan segera memeriksa kinerja Lurah Tegal Sari Mandala I yang diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut, kita minta periksa Lurah Mandala I. Ada indikasi pembiaran bangunan tanpa PBG. Wali Kota harus evaluasi lurah, dan bila terbukti, copot," tegas Syamsul kepada wartawan, Jumat (6/2).
Syamsul menilai, lemahnya pengawasan kelurahan menjadi salah satu faktor utama menjamurnya bangunan tanpa izin resmi. Ia juga menyebut, persoalan ini tidak hanya terjadi di Selam 4 dan Selam 5 saja.
"Jangan di Selam 4 dan 5 aja. Kemungkinan masih banyak lagi bangunan di Kelurahan Mandala I yang diduga bermasalah tanpa ada surat teguran dari kelurahan," ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan tanpa PBG terus dibiarkan berdiri tanpa tindakan, maka hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kota Medan.
"Kalau dibiarkan seperti ini, Wali Kota harus copot Lurah Mandala I. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau permainan oknum," katanya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Perkim dan Pemko Medan untuk melakukan inspeksi menyeluruh serta penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I maupun Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.red
Sekolah Rakyat di Tapsel Mulai Tahun Ajaran Perdana, 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Diterima
kota
Bupati Tapsel Lantik 10 Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis yang Kosong Kini Terisi
kota
Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Penyandang Disabilitas di Madina Masuk Tahap Penetapan Tersangka
kota
Jelang HUT ke81 RI, Ratusan Warga Binaan Lapas Gunungtua Ikuti Cek Kesehatan Gratis
kota
Turnamen Futsal Pelajar SeTabagsel di Paluta Resmi Ditutup, SD Tadika Raya dan SMPN 1 Padang Bolak Jadi Juara
kota
Wabup Madina Atika Ingatkan Orang Tua, Jangan Biarkan Anak Terlalu Larut dengan HP
kota
HMI PadangsidimpuanTapsel Resmi Dilantik, Kapolres Noval Dorong Kader Jadi Pemimpin Intelektual dan Responsif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Silaturahmi dengan Ustadz Rahmad, Bahas Kamtibmas dan Sinergitas
kota
Jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Padangsidimpuan, Kapolres AKBP Noval Ingatkan Siswa Bijak Gunakan AI
kota
Irigasi Rusak Ancam Sawah Petani, Wabup Madina Apresiasi Respons Cepat Warga dan PT SMGP
kota