Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Setelah beberapa pihak menyoroti
Bangunan di Psr II Jln
MarelanRaya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan
MedanMarelan, Kota
Medan tepatnya eks
gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) akan menjadi tempat usaha/bisnis kuliner siap saji yang diduga tidak mengantongi Izin Permohonan
Bangunan Gedung (PBG). Kali ini, DPRD Kota
Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV.
Pernyataan ini dikatakan, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan, Minggu (18/1/2026). "Segera kita (Komisi IV DPRD Medan) panggil pemilik bangunan untuk dilakukan RDP," ucap Paul Anton melalui via WhatsApp.
Sebelumnya, bangunan di Psr II Jln MarelanRaya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan mendapat sorotan dari beberapa pihak. Sebab, bangunan yang diduga menjadi lokasi bisnis/usaha kuliner (cafe tongkrongan) terkesan tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas instansi terkait Pemko Medan.
Kepada Walikota Medan, Rico Waas dan instansi terkait Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan agar melakukan peninjauan dan penindakan tegas terhadap bangunan tersebut apabila ditemukan bukti pelanggaran Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG sebagai peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.
Sebelumnya, Catur MS Lurah Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan yang dikomfirmasi wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut mengatakan pihaknya melalui Kepala Lingkungan 17 sudah melakukan himbauan terhadap pemilik bangunan agar mengurus Izin PBG. Begitupula, Arief P Wibowo Kepling 17 mengatakan hal yang sama, jika dirinya sudah melayangkan/memberi surat himbauan kepada pemborong agar diteruskan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin PBG.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News