Senin, 27 April 2026

Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Pemilik Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan

Darmanto - Minggu, 18 Januari 2026 14:46 WIB
Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Pemilik Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan
Sudarmanto
Ist
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Setelah beberapa pihak menyoroti Bangunan di Psr II Jln MarelanRaya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan tepatnya eks
gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) akan menjadi tempat usaha/bisnis kuliner siap saji yang diduga tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG). Kali ini, DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV.


Pernyataan ini dikatakan, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan, Minggu (18/1/2026). "Segera kita (Komisi IV DPRD Medan) panggil pemilik bangunan untuk dilakukan RDP," ucap Paul Anton melalui via WhatsApp.


Sebelumnya, bangunan di Psr II Jln MarelanRaya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan mendapat sorotan dari beberapa pihak. Sebab, bangunan yang diduga menjadi lokasi bisnis/usaha kuliner (cafe tongkrongan) terkesan tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas instansi terkait Pemko Medan.


Kepada Walikota Medan, Rico Waas dan instansi terkait Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan agar melakukan peninjauan dan penindakan tegas terhadap bangunan tersebut apabila ditemukan bukti pelanggaran Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG sebagai peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.


Sebelumnya, Catur MS Lurah Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan yang dikomfirmasi wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut mengatakan pihaknya melalui Kepala Lingkungan 17 sudah melakukan himbauan terhadap pemilik bangunan agar mengurus Izin PBG. Begitupula, Arief P Wibowo Kepling 17 mengatakan hal yang sama, jika dirinya sudah melayangkan/memberi surat himbauan kepada pemborong agar diteruskan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin PBG.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarak Peringatan Hari Kartini ke-147 di Medan, Perempuan Dari Berbagai Latar Tampil Menginsipirasi
Di Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas : Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan
Dari Kentongan ke Edukasi Warga, Pesan Tegas Zakiyuddin Harahap di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026
Women Leader Festival 2026, Menggaungkan "She Power The Crisis" di Medan
Rico Waas Apresiasi Kinerja ASN Pemko Medan, Dua Penghargaan Nasional Sambut Peringatan Hari Otda ke-30
Walikota Mahyaruddin Salim: Komitmen Pembangunan Perlu diperkuat
komentar
beritaTerbaru