Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Meski telah di terbitkannya Izin Permohonan Gedung
Bangunan (PBG) property yang berada di Lingkungan V
Psr 1
Tengah Jln. Marelan VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah dengan No : SK-PBG-1271122-04062025-014 dengan nama pemilik : BUDI U. AN. PT. SUMBER PERMATA INDO JAYA beralamat di Jln. Seram Baru terus disorot/dipantau pengerjaan pembangunannya hingga selesai.
Pernyataan itu di sampaikan, Budi H Sormin (Busor) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan didampingi Sudarmanto Sekretaris DPC AWI Kota Medan, Sabtu (17/1/2026) kepada wartawan.
"Meski sudah memiliki Izin PBG dari dinas terkait Pemko Medan, DPC AWI Kota Medan akan terus menyoroti dan memantau pengerjaan pembangunan untuk/jenis hunian Rumah Tinggal Deret dengan jumlah 22 unit dan 2 lantai di Psr I Tengah Jln. Marelan VII," ucap Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor.
Sebelumnya, Busor meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar meninjau bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter kurang lebih sepanjang 50 meter di Lingkungan V Psr 1 Tengah, Jln. Marelsn VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News