Selasa, 16 Juni 2026

Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik

Administrator - Senin, 15 Juni 2026 22:07 WIB
Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik
Ist
MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Perumahan Contempo Regency dan Contempo, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:

Dugaan tersebut mencuat karena hingga kini dua tembok yang berada di kawasan perumahan itu belum juga dibongkar, padahal berdasarkan dokumen pengambilalihan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), area tersebut telah resmi menjadi aset Pemko Medan.

Perwakilan Hansin, pemilik lahan yang berada di kawasan Contempo dan Contempo Regency, mengaku heran atas lambannya penertiban bangunan tersebut. Menurutnya, status PSU di kawasan itu sudah jelas diserahkan kepada Pemko Medan sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pembongkaran.

"Kalau sudah menjadi aset Pemko Medan, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda pembongkaran. Apalagi sudah ada surat peringatan berulang kali dan surat dari Wali Kota untuk melakukan penertiban," ujarnya saat mendampingi kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Medan, Senin (15/6).

Dalam peninjauan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV Jusuf Ginting dan Lailatul Badri, serta OPD terkait, lurah, kepala lingkungan Kelurahan Titi Kuning, dan perwakilan Contempo, Boydo Panjaitan.

Pada kesempatan itu, Lailatul Badri menegaskan bahwa rekomendasi Pansus Aset DPRD Medan harus segera dilaksanakan. Ia meminta Pemko Medan menindaklanjuti hasil pembahasan pansus dengan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum dan Daerah Milik Jalan (DAMIJA).

Dua bangunan yang menjadi sorotan adalah tembok penghalang akses jalan dan taman berbentuk huruf "L" yang diduga berdiri di atas fasilitas umum sehingga menghambat akses menuju lahan milik warga.

Komisi IV menilai keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu akses publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan fasilitas umum dan tata ruang.

Berdasarkan Surat Peringatan III Satpol PP Kota Medan Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026, pemilik bangunan telah diperintahkan membongkar sendiri tembok dan taman yang berada di atas DAMIJA dalam waktu 1x24 jam. Namun hingga kini perintah tersebut belum juga dijalankan.

"Kasatpol PP Kota Medan harus berani menegakkan Perda karena sudah tiga kali surat peringatan dikeluarkan, tetapi belum ada tindakan nyata," ujar salah seorang pihak yang hadir dalam peninjauan tersebut.

Selain itu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan juga telah meminta Satpol PP melakukan penertiban karena surat teguran I, II dan III yang diterbitkan sebelumnya tidak diindahkan.

Polemik ini semakin menjadi perhatian karena PSU Perumahan Contempo Regency telah resmi diambil alih Pemko Medan. Berdasarkan berita acara pengambilalihan, aset yang diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang berhak menguasai maupun menghalangi pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan umum.

Persoalan ini juga menjadi perhatian Pansus Aset DPRD Medan karena berkaitan dengan penyelamatan aset daerah yang masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai melakukan peninjauan lapangan, rombongan Komisi IV DPRD Medan mendatangi lokasi akses menuju lahan milik Felix yang diwakili Hansin. Dari hasil peninjauan ditemukan bahwa akses jalan yang ada saat ini tidak dapat difungsikan secara optimal sehingga tembok di kawasan Contempo dinilai menjadi objek terdekat yang harus ditertibkan guna membuka akses jalan.

Meski demikian, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak belum memberikan sikap tegas terkait waktu pembongkaran. Ia hanya menyatakan akan mempelajari hasil kunjungan lapangan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya intervensi politik yang menyebabkan proses penertiban aset Pemko Medan berjalan lamban, meskipun status aset, rekomendasi pansus, surat peringatan Satpol PP hingga instruksi penertiban dari pemerintah telah diterbitkan.

Sementara itu, Hansin menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila tidak ada kepastian hukum. Ia mengaku siap melaporkan persoalan itu kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden guna memperoleh kepastian hukum terkait pembukaan akses jalan dan penertiban bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.

"Pemerintah harus tegas. Kalau aset itu milik Pemko Medan, maka seluruh rekomendasi dan surat penertiban harus dijalankan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak tertentu," tegasnya.r/01

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,BKKBN Kungker Di Sumut
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dorong Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
BNN–Satpol PP Bongkar Bangunan Cafe di Bantaran Sungai Ular
Walikota Mahyaruddin Salim: Komitmen Pembangunan Perlu diperkuat
Inalum Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Lewat Program CSR
komentar
beritaTerbaru