Selasa, 13 Januari 2026

Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan Mewah di Cinta Karya Medan Polonia Terus Dibangun, Pemko Medan Dipertanyakan

Administrator - Senin, 12 Januari 2026 19:16 WIB
Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan Mewah di Cinta Karya Medan Polonia Terus Dibangun, Pemko Medan Dipertanyakan
Istimewa

Medan | Sumut24.co
Sebuah bangunan mewah bertingkat di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga kuat dibangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski persoalan ini telah mencuat sejak akhir 2025, pembangunan bangunan tersebut hingga kini masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.42 WIB, pemilik bangunan secara terang-terangan mengakui bahwa bangunan tersebut tidak dapat diurus izinnya karena berdiri di atas lahan bermasalah sehingga PBG tidak bisa diterbitkan. Ketika wartawan mempertanyakan alasan tetap nekat membangun di atas tanah bermasalah, pemilik bangunan justru bersikap arogan dengan mengatakan, "Itu bukan urusan kalian."
Padahal, awak media telah dua kali turun ke lapangan dan mendapati fakta bahwa aktivitas pembangunan tetap berlangsung hingga saat ini, seolah kebal terhadap aturan dan pengawasan pemerintah daerah.
Dari pantauan wartawan pada Sabtu (29/12/2025) siang, bangunan yang disebut-sebut akan menjadi hunian mewah tersebut berdiri kokoh di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Keberadaannya bukan hanya memicu keresahan warga, tetapi juga diduga kuat melanggar aturan perizinan bangunan yang berlaku di Kota Medan.
Tak hanya soal legalitas, pembangunan tanpa PBG ini juga disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan bangunan. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta pembiaran oleh instansi terkait.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan. Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiki Zulfikar, yang terkesan enggan merespons dan justru mengalihkan wartawan ke layanan pengaduan Satpol PP Kota Medan.
Sumber internal di lingkungan Dinas Perkim Cikataru mengungkapkan bahwa bangunan di Jalan Cinta Karya tersebut sebenarnya telah beberapa kali dipermasalahkan. Bahkan, disebutkan sudah ada Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali yang disampaikan pihak Perkim Cikataru kepada Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Yunus, S.STP, terkait bangunan bertingkat yang tidak memiliki izin tersebut.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian atau penyegelan bangunan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa dengan penegakan Perda di Kota Medan?
Masyarakat kini mendesak Wali Kota Medan melalui PMKO Kota Medan, khususnya Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP, agar segera menertibkan bangunan ilegal tersebut. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin praktik pelanggaran izin bangunan akan semakin marak dan mencederai wibawa hukum serta keadilan di Kota Medan.(HBM)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanpa Gemerlap Perayaan, Resepi HUT ke-22 Sergai Dibalut Kebersamaan dan Kepedulian
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Diduga Rugikan PAD, Bangunan Tanpa Izin PBG di Psr 1 Tengah Tanah Enam Ratus Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru
komentar
beritaTerbaru