Dapat Perlawanan Warga Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Baca Juga:
Medan - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 1358S/PAN.03.PN.W2/HK.2.2/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dimana Putusan tersebut mengurangi hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, telah menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pegiat antikorupsi.
Vonis banding ini dinilai jauh lebih rendah tidak hanya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan yang menuntut 6 tahun 6 bulan penjara, tetapi juga lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Hal tersebut disayangkan para penggiat anti korupsi di PN Medan, Kamis 4/12/25.
Salah sorang penggiat anti korupsi Azhari A. M. Sinik yang juga Direktur Eksekutif LIPPSU ( Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara) merinci bahwa Tingkat Pertama Tuntutan JPU 6 tahun 6 bulan hukuman penjara dan UP Rp. 6.96 M, dan pada putusan PN Medan menjadi 5 tahun nol bulan hukuman penjara dan UP Rp. 4.56 M sedang pada putusan banding PN Medan 3 tahun penjara dan pidana denda Rp. 300 juta atau pidana kurungan penjara 6 bulan.
Meskipun terdakwa telah menitipkan uang pengganti yang melebihi kerugian negara sebesar Rp5,96 Miliar, vonis 3 tahun penjara dianggap tidak mencerminkan keadilan dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Sinik mempertanyakan dan mendesak agar JPU Melakukan Upaya Kasasi.
Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk segera memberikan sikap resmi terkait putusan banding PT Medan, Ujarnya.
JPU harus menggunakan haknya dan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung?
Kami berharap JPU mengambil langkah tegas dengan mengajukan Kasasi. Upaya ini penting untuk memastikan:
1. Konsistensi Penegakan Hukum: Bahwa hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa dan keuangan negara.
2. Efek Jera: Bahwa vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera yang kuat sesuai dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama mengingat terdakwa sempat melarikan diri dan menghambat penyidikan.
Keputusan JPU untuk mengajukan Kasasi akan menjadi indikator komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan, ungkap Sinik.
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Polri untuk Masyarakat, Polsek Barumun Salurkan Bantuan kepada Ibu Nur Cahaya yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Dihadapan Sidang Istimewa DPRD Pakpak Bharat, Bupati Pakpak Bharat Frans Bernhard Tumanggor menyampaikan apresias
News
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
kota
Bobby Diminta Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Soroti Dugaan Tak Kuorum
kota
Sah! DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Pesan Penting Bupati Saipullah
kota
Doa dari Tanah Suci untuk Madina! Bupati Saipullah Lepas 45 Jamaah Umroh Cahaya Rizki
kota
Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi, Huntap Korban Bencana Dipastikan Segera Dibangun
News
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
kota