Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Baca Juga:
- LSM Batu Marmar Desak Usut Dugaan Penerimaan Uang Rp400 Juta Terkait Mark Up APD COVID-19 di Dinkes Sumut
- Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana Arisan, Pengelola Bantah Tudingan Peserta
- Sederet Pejabat dan Anggota DPRD Dipanggil, BARAPAKSI Minta Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama Kasus Eks Rumah Singgah
Dalam memori kasasi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dr. Aris hanyalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memiliki kewenangan penuh atas kontrak dan pencairan anggaran. Ironisnya, hukuman terhadap dr. Aris justru lebih berat dibanding PPK, yang seharusnya memikul tanggung jawab utama.
Selain itu, dr. Aris dikenal luas sebagai pejuang Covid-19 di Sumut, yang berjuang di garis depan untuk menyelamatkan tenaga medis dan masyarakat dari risiko paparan virus selama pandemi. "Beliau bukan sekadar pelaksana teknis, tapi bagian dari garda depan kesehatan yang mengorbankan waktu dan tenaga untuk masyarakat," jelas kuasa hukum.
Keberatan utama tim hukum adalah pembebanan Uang Pengganti (UP) kepada dr. Aris yang tidak pernah terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana. Putusan sebelumnya hanya berdasarkan keterangan saksi de auditu, tanpa bukti transfer, rekening, atau aset terkait.
Dalam berbagai yurisprudensi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana tambahan berupa UP hanya dapat dijatuhkan jika terdakwa secara nyata menikmati hasil korupsi. Tanpa bukti materiil, penjatuhan UP terhadap dr. Aris dapat dianggap sebagai kekhilafan hakim.
Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Agung mempertimbangkan secara proporsional peran dr. Aris dalam perkara ini. "Kami percaya Mahkamah Agung akan meninjau kembali putusan sebelumnya, baik terkait pidana penjara maupun Uang Pengganti, sekaligus menghargai kontribusi beliau sebagai pejuang Covid-19 di Sumatera Utara," tambahnya.
Kasasi ini menjadi titik terang bagi dr. Aris untuk memperoleh keputusan yang adil dan proporsional, mencerminkan peran nyata beliau selama pandemi dan tanggung jawab yang sesuai dengan jabatannya sebagai PPTK.red2
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Jakarta, realme, brand smartphone dengan pertumbuhan tercepat didunia, akan kembali berkolaborasi dengan Warner Bros. Discovery Global Cons
Cinema
Jambi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial in
News
Jakarta Prograam Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 tengah memasuki tahap seleksi peserta oleh mitra penyele
News
Medan Dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang beragam. Mulai dari makanan khas seperti lontong Medan, soto Medan, hin
Tips
sumut24.co ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan
News
Ketua Pendiri Forum WAN Muhammad Isa Keluhkan Pengembang PT Perupro Soal Keamanan Kompleks Mahardika
News
Patroli KRYD Polres Samosir Sikat Knalpot Brong, 17 Motor Ditilang
News
ADVOKAT SYAMSUL RIZAL PRESIDEN PRABOWO HARUS HATIHATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR
News