PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945
PNPI RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945
News
Baca Juga:
MEDAN — Dunia usaha pertambangan di Sumatera Utara kembali diguncang kegelisahan setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan mandeknya penerbitan rekomendasi Sumber Daya Air (SDA) yang menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan. Keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan ini bahkan membuat sejumlah izin pertambangan kedaluwarsa, sehingga pelaku usaha harus mengurus ulang dari awal.
Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, yang dinilai paling bertanggung jawab atas tersendatnya rekomendasi tersebut. Banyak pihak menyebut, kelalaian atau kesengajaan hambatan administrasi ini berpotensi menggerus kepercayaan investor dan menghancurkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Pelaku Usaha Kelimpungan: "Izin mati, kami yang disalahkan"
Para pelaku usaha pertambangan menuturkan bahwa proses permohonan rekomendasi SDA yang seharusnya berjalan singkat, justru tergantung tanpa kejelasan.
"Berulang kali kami ajukan, tapi tak pernah keluar. Akibatnya izin kami mati dan harus mulai dari nol. Ini merugikan kami secara finansial dan operasional," ujar seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menilai keterlambatan yang tidak wajar ini tidak hanya menghambat perusahaan, tetapi juga menghentikan perputaran ekonomi di daerah.
"Kalau izin mati karena rekomendasi tidak dikeluarkan, siapa yang bertanggung jawab? Kami? Padahal kelalaian bukan di pihak kami."
Investasi Mandek, PAD Terancam Jeblok
Pengajuan rekomendasi SDA merupakan prasyarat wajib bagi kelengkapan perizinan pertambangan. Ketika dokumen tersebut tidak diterbitkan, otomatis seluruh proses izin berhenti. Dampaknya sangat luas:
investasi baru tertunda,
produksi tambang terhambat,
serapan tenaga kerja menurun,
dan setoran pajak serta retribusi daerah otomatis turun drastis.
"Kondisi seperti ini membuat investor berpikir ulang masuk ke Sumut. Kalau satu rekomendasi saja bisa diperlambat tanpa alasan jelas, apa jaminannya investasi lain berjalan mulus?" ucap seorang pemerhati kebijakan publik.
Menurutnya, situasi ini memperkuat kesan bahwa Dinas PUPR Sumut tidak siap mendukung iklim investasi, malah sebaliknya menjadi sumber hambatan.
Kadis PUPR Sumut Disorot: Tidak Profesional dan Berpotensi Langgar Aturan
Para pengamat menilai, lambannya kinerja Dinas PUPR Sumut dalam menerbitkan rekomendasi tidak bisa ditoleransi.
"Jika benar rekomendasi ditahan, berarti ada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau minimal ketidakmampuan manajerial Kadis PUPR," kata Azmi tokoh antikorupsi Sumut.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan administrasi yang menyebabkan kerugian ekonomi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Jangan karena satu pejabat, kemudian target PAD gagal, dan dunia usaha merugi. Ini bentuk sabotase terhadap pembangunan daerah."
Isu Adanya "Permainan" Mulai Mencuat
Di balik lambannya penerbitan rekomendasi SDA ini, muncul dugaan adanya "permainan" tertentu. Proses yang dibuat berlarut-larut diduga memberi ruang untuk praktik tidak sehat, seperti:
permintaan biaya tak resmi,
intervensi pihak tertentu,
atau adanya upaya mengarahkan rekomendasi kepada pihak-pihak tertentu saja.
Meskipun belum terbukti secara hukum, sinyal ke arah sana mulai menjadi perbincangan pelaku industri.
"Kalau prosesnya transparan dan sesuai SOP, kenapa rekomendasi bisa tertahan begitu lama?" ujar salah satu pelaku usaha.
Desakan Publik: Evaluasi Total Kadis PUPR Sumut
Sejumlah pihak kini mendesak Gubernur Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kadis PUPR, bahkan mengganti pejabat tersebut apabila terbukti menghambat iklim investasi.
"Jangan sampai Sumatera Utara dikenal sebagai daerah yang makin tidak ramah usaha. Kita harus jujur: masalah ada di internal PUPR, bukan di pelaku usaha," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan rekomendasi SDA harus menjadi prioritas agar investasi pertambangan kembali bergerak, dan PAD kembali naik.tim
PNPI RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945
News
Medan sumut24.co Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima audiensi jajaran PLN UID Sumatera Utara, UIP Sumbagut, dan UIP3B Sumater
News
Humbang Hasundutan sumut24.co Pembangunan Jembatan Beton Aek Karontang di Dusun Karontang, Desa Sitanduk, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten
News
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum penjual nasi goreng, yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu d
Hukum
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News