Minggu, 13 September 2026

Polres Padangsidimpuan Ciduk Pengedar Ganja di Sitamiang, Satu Tersangka Diamankan

Administrator - Senin, 17 November 2025 22:17 WIB
Polres Padangsidimpuan Ciduk Pengedar Ganja di Sitamiang, Satu Tersangka Diamankan
Istimewa

Padangsididimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam transaksi ganja di sebuah warung kelontong di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tersangka yang diamankan adalah Ibrahim Arif Sitompul (34), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut tidak bisa berkutik saat tim kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 gram di tangan kanannya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya transaksi narkotika di dalam warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka.

Saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka tidak mampu mengelak. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kepada petugas, Ibrahim mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan pemasoknya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

"Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Kami berkomitmen penuh menekan peredaran narkoba di Padangsidimpuan. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk bebas beroperasi di kota ini," tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini semakin menegaskan konsistensi Polres Padangsidimpuan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Jera!! Residivis Ks Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket Ganja.
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
Residivis Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Kota
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru