Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
kota
Baca Juga:
Surat edaran Bupati Mandailing Natal tertanggal 17 April 2025, dengan Nomor: 660/0698/DLH/2025, bersifat penting dan berisi perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Surat tersebut ditujukan kepada 12 camat di wilayah Mandailing Natal, antara lain Camat Huta Bargot, Naga Juang, Kota Nopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis (MBG).
Namun, dari total 23 kecamatan yang ada di Madina, masih terdapat 11 kecamatan lainnya yang tidak disebutkan dalam surat tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa penegasan larangan PETI tidak menyeluruh ke seluruh wilayah kabupaten.
Dari hasil pantauan di lapangan, kebijakan penutupan PETI ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan. Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan ini dilakukan tanpa kesiapan solusi alternatif, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang rakyat tersebut.
"Kalau langsung ditutup tanpa ada solusi pekerjaan pengganti, bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan keluarganya? Banyak dari mereka harus menanggung biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari dari hasil tambang itu," ujar seorang warga Kecamatan Batang Natal yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, H. Syahrir Nasution, pengamat politik sekaligus putra asli Batang Natal, menilai kebijakan ini perlu diiringi dengan langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
> "Bupati jangan hanya bisa membuat surat pemberhentian saja. Ada dua hal penting yang harus dilakukan seorang kepala daerah, yaitu pertama membuka lapangan kerja bagi rakyatnya, dan kedua melindungi masa depan generasi muda Madina agar tetap bisa bertahan dan memiliki harapan hidup," ujar Syahrir.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga di daerah.
> "Jika hanya Forkopimcam yang beraksi menindak PETI, sementara Forkopimda Madina tidak turun langsung menyentuh kehidupan rakyat, maka kebijakan itu tidak berarti apa-apa. Malah bisa menambah peluang pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi," tegasnya.
Menurut Syahrir, pemerintah seharusnya tidak hanya menutup aktivitas ilegal, tetapi juga menyediakan "way out" — jalan keluar bagi masyarakat terdampak.
> "Tugas pemerintah itu ada dua hal pokok terhadap rakyatnya: pertama, melindungi dan menjaga mereka dari segala aspek kehidupan, termasuk dari kelaparan; kedua, membuka lapangan kerja agar rakyat bisa bertahan hidup dan punya harapan, bukan kehilangan harapan (hope less)," tutup Syahrir.
Kebijakan penghentian PETI di Madina menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keberpihakan terhadap nasib rakyat kecil. Tanpa solusi nyata, langkah baik itu bisa berubah menjadi beban sosial baru bagi masyarakat di bumi Gordang Sambilan.rel
Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
kota
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menolak usulan proyek pembangunan gedung senilai Rp 484 miliar yang diajukan di lingkunga
kota