Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Baca Juga:
- Viral di Medsos, Dugaan Perampasan Tanah Adat oleh PT Agincourt Resources Disorot Publik, Warganet: Tutup Aja Itu Tambang
- Kadis Pendidikan Sergai Tinjau SDN 105452 Bahjering dan SMPN 1 Dolok Merawan, Serap Aspirasi Guru
- Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
MEDAN- Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut, Fitra Kurnia, soal tambang ilegal dinilai menegaskan kelemahan institusi tersebut dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.
Fitra menyebutkan, aktivitas pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) bukan kewenangan pihaknya, melainkan menjadi ranah penegak hukum.
"Untuk aktivitas tambang yang tidak memiliki izin, itu sudah menjadi pelanggaran. Penindakan terhadap aktivitas seperti itu seharusnya dilakukan aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya," ujarnya, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/9).
Pernyataan ini justru kontras dengan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang dalam pidato pelantikan Kepala Disperindag ESDM beberapa waktu lalu menekankan pentingnya ketegasan menutup praktik tambang ilegal di Sumut.
Bobby dengan tegas mengingatkan bahwa tambang ilegal merusak lingkungan, menggerus potensi PAD, dan seringkali merugikan masyarakat sekitar.
Fitra sendiri mengakui bahwa pengawasan inspektur tambang hanya berlaku bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.
Artinya, tambang yang tidak berizin dibiarkan menjadi urusan aparat hukum tanpa adanya inisiatif nyata dari dinas terkait.
Tambang ilegal di Sumut, terutama di Deli Serdang, Langkat, hingga Serdang Bedagai, sudah lama menjadi sorotan publik. Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya merusak ekosistem sungai dan jalan desa, tetapi juga kerap menimbulkan konflik sosial.
Mekanisme perizinan yang dijelaskan Fitra, yakni melalui Cabang Dinas ESDM lalu diteruskan ke DPMPTSP, semakin menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan di luar prosedur resmi jelas ilegal.
Namun tanpa pengawasan dan langkah proaktif, izin ini hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Ketidaksinkronan antara arahan gubernur dan sikap birokrasi dinas membuat publik bertanya, apakah instruksi Gubernur Bobby hanya berhenti sebagai retorika politik.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News