DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
KUALA LUMPUR —ASEAN International University (AIU), Malaysia, mengukuhkan Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum., mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran tindak pidana korupsi (tipikor). Pengukuhan dilakukan dalam sidang akademik terbuka yang berlangsung khidmat.
Pengukuhan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Prof. Yuspar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana dan kajian pemberantasan korupsi. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuspar menekankan pentingnya penegakan hukum tipikor yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Prof. Yuspar, pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menilai, ketepatan dalam penerapan pasal, penilaian unsur kewenangan, serta pembuktian yang sah menjadi kunci untuk menjaga integritas penegakan hukum.
"Hukum pidana korupsi harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata dorongan opini atau tekanan," ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana, agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kekeliruan dalam konstruksi hukum, kata dia, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dalam konteks perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia dan kawasan ASEAN, Prof. Yuspar menilai peran akademisi menjadi semakin penting sebagai penjaga nalar kritis penegakan hukum. Kampus, menurut dia, harus menjadi ruang koreksi ilmiah agar hukum tidak bergerak menjauh dari tujuan utamanya, yakni melindungi kepentingan publik dan keadilan substantif.
Selain berkiprah sebagai akademisi, Prof. Yuspar memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum. Ia pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Utara serta Direktur Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengalaman tersebut memperkaya perspektif akademiknya dalam melihat relasi antara teori hukum dan praktik penegakan hukum.
Pimpinan ASEAN International University Malaysia berharap kehadiran Prof. Yuspar sebagai Guru Besar dapat memperkuat tradisi akademik kampus, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum di tingkat regional ASEAN.
Pengukuhan ini menandai kiprah akademisi Indonesia di kancah internasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan hukum yang tegas, adil, dan berimbang, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat luas.red
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News