Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Dugaan perampasan hak atas tanah adat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding PT Agincourt Resources (PT AR) telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa adanya penyelesaian ganti rugi.
Isu ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video di media sosial TikTok diunggah akun Ucok S24 dan menjadi viral. Hingga Senin (12/1/2026), unggahan tersebut tercatat telah ditonton lebih dari 10 ribu kali serta dibanjiri ratusan komentar dan tanda suka dari warganet.
Sejumlah komentar warganet menyuarakan keresahan serupa. Salah satu akun, @Elvizahpulungan, mengaku kasus tanah adat yang dialami keluarganya juga belum menemui kejelasan meski telah menempuh jalur hukum.
"Tanah leluhur kami juga diambil, sudah pernah digugat ke pengadilan tapi tetap tak berbuah hasil," tulisnya.
Komentar lain datang dari akun @Bambang yang secara tegas menolak keberadaan aktivitas tambang di wilayahnya.
"Tutup saja itu tambang, Pak. Saya keberatan ada tambang di wilayah saya," tulisnya.
Sementara akun @yusuf menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"PT AR telah menggunduli gunung dan hutan di wilayah Batangtoru, ini bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat," ungkapnya.
*Lahan Adat Seluas 190 Hektare Dipersoalkan*
Sebelumnya, masyarakat adat menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 190 hektare dan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas. Hingga memasuki tahun 2025, masyarakat mengklaim belum pernah menerima kompensasi apa pun atas penggunaan tanah adat tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mendorong masyarakat adat untuk kembali menempuh langkah hukum, menuntut pengakuan hak ulayat serta keadilan atas pemanfaatan lahan oleh perusahaan.
Meski telah hampir dua dekade berlalu, PT Agincourt Resources dinilai masih terus menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada pemilik sah tanah adat.
Klaim masyarakat adat disebut tidak berdiri tanpa dasar. Status tanah adat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian diperkuat dengan dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Pemangku Raja Luat Marancar dan dijadikan salah satu bukti kuat kepemilikan ulayat oleh masyarakat adat.
Namun demikian, masyarakat menilai aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan.
Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat RHa Hasibuan, S.H., menegaskan pihaknya telah meminta majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan.
"Kami sudah meminta kepada majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh kegiatan operasional di atas objek perkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar RHa Hasibuan.
Menurutnya, lahan tersebut telah masuk dalam pokok perkara, sehingga secara hukum tidak seharusnya ada aktivitas apa pun di atasnya.
"Sebagai negara hukum, perusahaan semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan terus beroperasi di atas lahan yang statusnya masih disengketakan," tegasnya.
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, mengungkapkan bahwa lokasi lahan sengketa berada sangat dekat dengan aliran Sungai Garoga.
"Benar, posisi lahan itu sangat dekat dengan aliran sungai," kata Fahran.
Fakta tersebut memunculkan dugaan keterkaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan bencana banjir bandang Garoga yang terjadi pada 25 November 2025 lalu. Banjir tersebut dilaporkan membawa material kayu gelondongan dan merendam sejumlah wilayah, termasuk Desa Garoga, Hutagodang, dan Aek Ngadol.
Masyarakat menduga aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan berskala besar telah merusak keseimbangan lingkungan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta memperparah risiko banjir di wilayah sekitar.
RHa Hasibuan juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus menempuh jalur hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
kota
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
kota
HUT Bhayangkara ke80, Kepedulian Polsek Barumun Sentuh Hati Warga Padang Lawas
kota
Sah! Panguhum Nasution Duduki Kursi Sekda Padang Lawas, Bupati PMA Tekankan Kinerja dan Integritas
kota
Curi HP dan Puluhan Ikat Pinggang, Dua Pelaku Dicokok Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
kota
Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Motor dan HP Sempat Digasak dari Kantor PNM Mekar
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Turun Tangan! Konflik TPA Batu Bola & Irigasi Batunadua Akhirnya Ada Titik Terang
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Strategis Penetapan Cagar Budaya, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah Daerah
kota
Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP
kota
sumut24.co MedanPenjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh Pemerintah Ka
kota