DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
MEDAN— Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap M Ilham (14), siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025). Polisi telah menangkap empat tersangka, sementara seorang pelaku lain masih diburu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolres AKBP Juliani, Kasatreskrim Kompol Rizqy Akbar, dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, mengatakan motif pembunuhan diduga karena sakit hati. "Tersangka DB merasa tersinggung karena korban mengejek orang tuanya," kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (12/4/2025). Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh para pelaku di Jalan Kebun Sayur, Dusun Pelak, Desa Sekip. Korban dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke semak-semak.
Di lokasi tersebut, para pelaku bergantian menganiaya korban. Ada yang membacok dengan pedang panjang, ada yang memukul dada korban menggunakan batu koral, bahkan mematahkan tangan korban. M Ilham pun tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memandikan jenazah korban dan membersihkan lokasi kejadian. Mereka juga merekayasa seolah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Penemuan Jenazah
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga yang sedang berolahraga pagi. Keluarga korban yang sejak malam sebelumnya mencarinya langsung mendatangi lokasi. Saat melihat kondisi jenazah dengan luka serius, pihak keluarga curiga dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengarah pada lima tersangka. Empat orang berhasil ditangkap, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Hendria.
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News