Kamis, 23 April 2026

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam, Kapolres Kombes Pol Hendria : Satu Masih Buron

Administrator - Rabu, 20 Agustus 2025 14:47 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam, Kapolres Kombes Pol Hendria : Satu Masih Buron
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN— Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap M Ilham (14), siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025). Polisi telah menangkap empat tersangka, sementara seorang pelaku lain masih diburu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolres AKBP Juliani, Kasatreskrim Kompol Rizqy Akbar, dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, mengatakan motif pembunuhan diduga karena sakit hati. "Tersangka DB merasa tersinggung karena korban mengejek orang tuanya," kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).

Kronologi Peristiwa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (12/4/2025). Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh para pelaku di Jalan Kebun Sayur, Dusun Pelak, Desa Sekip. Korban dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke semak-semak.

Di lokasi tersebut, para pelaku bergantian menganiaya korban. Ada yang membacok dengan pedang panjang, ada yang memukul dada korban menggunakan batu koral, bahkan mematahkan tangan korban. M Ilham pun tewas di tempat.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memandikan jenazah korban dan membersihkan lokasi kejadian. Mereka juga merekayasa seolah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

Penemuan Jenazah

Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga yang sedang berolahraga pagi. Keluarga korban yang sejak malam sebelumnya mencarinya langsung mendatangi lokasi. Saat melihat kondisi jenazah dengan luka serius, pihak keluarga curiga dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengarah pada lima tersangka. Empat orang berhasil ditangkap, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Hendria.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Digelar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Cekcok Berujung Kekerasan! Pria di Kisaran Ditangkap Usai Coba Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik Untuk Tingkatkan Literasi Al-Qur’an Braille di Pertuni Sumut
komentar
beritaTerbaru