Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota
Baca Juga:
MEDAN— Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap M Ilham (14), siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025). Polisi telah menangkap empat tersangka, sementara seorang pelaku lain masih diburu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolres AKBP Juliani, Kasatreskrim Kompol Rizqy Akbar, dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, mengatakan motif pembunuhan diduga karena sakit hati. "Tersangka DB merasa tersinggung karena korban mengejek orang tuanya," kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (12/4/2025). Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh para pelaku di Jalan Kebun Sayur, Dusun Pelak, Desa Sekip. Korban dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke semak-semak.
Di lokasi tersebut, para pelaku bergantian menganiaya korban. Ada yang membacok dengan pedang panjang, ada yang memukul dada korban menggunakan batu koral, bahkan mematahkan tangan korban. M Ilham pun tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memandikan jenazah korban dan membersihkan lokasi kejadian. Mereka juga merekayasa seolah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Penemuan Jenazah
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga yang sedang berolahraga pagi. Keluarga korban yang sejak malam sebelumnya mencarinya langsung mendatangi lokasi. Saat melihat kondisi jenazah dengan luka serius, pihak keluarga curiga dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengarah pada lima tersangka. Empat orang berhasil ditangkap, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Hendria.
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota
Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon
kota
Medan,Geo Festival (Geofest) 2026 diluncurkan untuk menandai dimulainya segala kegiatan festival yang dilaksanakan di tiga geopark, masingm
News
Mengenal Gelung Nusantara, Merawat Identitas Budaya Perempuan Indonesia Jakartasumut24.coSebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia, gel
Umum
Langkah Sederhana Dari Lemari, UNIQLO Ajak dan Inspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Pakaian Jakartasumut24.co Lebih dari sekadar a
Umum
Medan Ketua Harian Tani Merdeka Indonesia Sumatera Utara, M. Misbah, menegaskan pentingnya kegiatan konsolidasi sebagai langkah memperku
Politik
Sinyal Kuat dari Akar Rumput, 12 Ranting Dukung Joko Kembali Pimpin PAC Medan Area
kota
Polsek Medan Area Ringkus 2 Pembobol Klinik Gigi di Jln Halat Medan.
kota
Aksi Damai 500 Warga Ujung Batu IV Soroti Dugaan Skandal dan Korupsi Kepala Desa
kota
Polsek Pantai Labu Tindak Lanjuti informasi Media Terkait Judi Sabung Ayam
kota