Trafik Data Melonjak di Sumatra, Indosat Perkuat Jaringan 5G dan Akselerasi Transformasi Berbasis AI
sumut24.co MedanKebutuhan masyarakat Sumatra terhadap konektivitas digital yang cepat dan andal terus menunjukkan tren peningkatan yang si
Ekbis
Baca Juga:
- Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan PTPN IV Regional 1, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
- Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
Deli Serdang – Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) di wilayah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski HGU atas lahan tersebut telah habis masa berlakunya, sejumlah petani penggarap justru diusir dari lahan, sementara pengembang perumahan mewah tetap dibiarkan membangun tanpa hambatan.
Sejumlah warga menyebut bahwa pengusiran petani dilakukan secara represif dengan melibatkan personel militer dari satuan TNI ARMED. Mereka menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat status lahan yang seharusnya tidak lagi berada di bawah kewenangan PTPN 2. Nama-nama seperti Kopda Rico Bangun, Kopda Heri Antono, dan Serda Andika Anggara disebut-sebut terlibat dalam pengusiran di lapangan.
"Kami heran, kenapa petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru diusir, sementara bangunan perumahan elit berdiri kokoh di tempat yang sama. Ini tidak adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak masyarakat mempertanyakan keterlibatan TNI dalam urusan pengelolaan lahan yang secara hukum bukan merupakan objek pertahanan negara. Mereka mendesak agar aparat tidak digunakan untuk kepentingan non-militer, apalagi dalam sengketa lahan yang status hukumnya belum tuntas.
Masalah ini semakin memantik reaksi karena tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum tindakan PTPN 2, termasuk pembangunan perumahan di atas lahan yang sama. Padahal, dengan HGU yang telah habis, masyarakat menilai seharusnya tidak ada pihak yang memiliki hak eksklusif atas lahan tersebut sebelum ada keputusan hukum final.
"Kalau HGU-nya sudah habis, lalu mengapa masyarakat digusur? Dan atas dasar apa pengembang bisa membangun perumahan di situ? Ini patut diselidiki," kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga Batang Kuis mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait status hukum lahan tersebut. Mereka juga menuntut dihentikannya intimidasi terhadap penggarap dan meminta investigasi terbuka terhadap keterlibatan aparat.
Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, warga khawatir konflik akan semakin membesar dan berujung pada ketegangan sosial yang lebih luas.red2
sumut24.co MedanKebutuhan masyarakat Sumatra terhadap konektivitas digital yang cepat dan andal terus menunjukkan tren peningkatan yang si
Ekbis
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo
kota
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
kota
sumut24.co ASAHAN, Puluhan massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali turun ke jalan, Selasa (28/7/2026).
News
sumut24.co MEDAN, Ketidakpastian ekonomi, meningkatnya biaya kesehatan, perubahan pola kerja, serta bertambahnya tanggung jawab keluarga te
kota
BNNP SUMUT Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Helvetia Medan 8 Kg Sabu Disita.
kota
Bunda Yin Gerindra Sumut Siap Dukung Tani Merdeka Indonesia Kawal Ketahanan Pangan Prabowo
kota
Kepala KUA Sunggal Serahkan SK Kepengurusan BKM Masjid AlIkhlas Medan KrioMedansumut24.co Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungg
News
Teguh Santosa Perjelas Pernyataan Prabowo Soal &lsquoLondo Ireng&rsquo
kota
MEDAN Sumut24.co Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan persoalan mendas
News