Baca Juga:
Medan — Insiden tidak menyenangkan kembali dialami wartawan yang bertugas meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Seorang jurnalis dari salah satu media cetak lokal di Sumut tidak diperkenankan masuk ke Aula Raja Inal Siregar saat pelaksanaan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Rabu (28/5/2025).
Larangan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Ahda Harahap. Ia menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan instruksi langsung dari atasannya.
"Dari media ya, Bang? Ohh, enggak boleh masuk, Bang, soalnya sudah penuh. Ini perintah langsung dari Kasat," ujar Ahda saat menghalau wartawan di pintu masuk.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari wartawan lain yang berhasil masuk ke dalam aula, sejumlah media tetap diizinkan melakukan peliputan tanpa kendala. Media-media tersebut diketahui merupakan yang kerap meliput kegiatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan dikenal memiliki kedekatan dengan jajaran pemerintahan.
Ketika dikonfirmasi terkait insiden ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut, Muttaqien Hasrimi, belum memberikan tanggapan.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan transparansi informasi publik, khususnya dalam peliputan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut.Rrd
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News