Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
News
Baca Juga:
- Wakil Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Oktober 2026, Integritas dan Realisasi Anggaran Jadi Fokus Utama
- Bupati Asahan Lepas 420 Peserta Gowes Taruna Asahan Cycle, Budayakan Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan
- Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Perdana Aswakada Sumut, Bangun Sinergi Kuat Demi Akselerasi Pembangunan Daerah
Paluta | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Polres Padang Lawas Utara dalam menangani laporan maupun pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi antara APIP dan APH diperlukan agar setiap pengaduan dapat ditelaah berdasarkan substansi permasalahan, sehingga tindak lanjut yang dilakukan tidak keliru dan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
"Jangan takut bekerja, tetapi jangan sembarangan bekerja. Sepanjang kita bekerja dengan benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Reski Basyah.
Bupati menjelaskan, tidak semua laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara otomatis mengandung unsur tindak pidana. Karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas untuk menentukan langkah penanganan sesuai karakteristik setiap persoalan.
Permasalahan yang bersifat administratif dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, evaluasi, dan pembinaan oleh APIP. Sementara itu, laporan yang mengandung indikasi tindak pidana harus ditangani aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap penyimpangan ataupun membebaskan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.
Sebaliknya, koordinasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian dalam penanganan pengaduan, mencegah kesalahan prosedur, serta menjaga agar pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Reski Basyah juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kapolres Padang Lawas Utara, serta seluruh jajaran yang telah mendukung terwujudnya kerja sama tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, dan pengambilan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan kewenangan pemerintahan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Muhammad Junaidi menekankan pentingnya membedakan persoalan administratif dengan laporan yang memiliki indikasi tindak pidana. Menurutnya, pengaduan masyarakat perlu ditangani secara proporsional agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan langkah penyelesaian.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berharap koordinasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian semakin kuat. Dengan demikian, setiap laporan dapat diproses secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
Kejaksaan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia kembali menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan bertujuan melindungi pihak tertentu dari proses hukum, melainkan mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Menurutnya, nota kesepahaman itu harus ditindaklanjuti melalui pelaksanaan koordinasi secara nyata, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, Ir. Hendra Hasan Saleh Siregar, S.T., M.M., CPRM., CGRCS., IPP., memaparkan tujuan dan ruang lingkup kerja sama antara APIP dan APH.
Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat melalui koordinasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, serta sosialisasi kepada aparatur pemerintahan terkait.
Dalam mekanisme tersebut, APIP berperan dalam penanganan persoalan yang menjadi ranah pengawasan internal dan administratif. Adapun laporan yang mengindikasikan tindak pidana ditindaklanjuti oleh APH berdasarkan kewenangannya.
Hendra Hasan Saleh Siregar menambahkan, nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme penanganan pengaduan, meningkatkan efektivitas pengawasan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara melalui koordinasi antara unsur pengawasan internal dan aparat penegak hukum.
Dengan mekanisme yang terarah, laporan masyarakat diharapkan dapat ditangani berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, aparatur pemerintahan diharapkan tetap bekerja secara profesional, berhati-hati dalam menjalankan kewenangan, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan program pembangunan.
Efektivitas kerja sama tersebut selanjutnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaannya, termasuk keterbukaan dalam menindaklanjuti pengaduan dan ketegasan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti sesuai proses hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Polres Padang Lawas Utara.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat membangun penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
News
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Edukasi Pelajar Paninggahan tentang Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Anak
News
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT
Umum
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan i
Umum
sumut24.co MEDAN, Riset Universitas Sumatera Utara mengungkap potensi tanaman obat lokal melalui teknologi ekstraksi ramah lingkungan, iden
kota
sumut24.co KISARAN, Bunda PAUD Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Kabupaten Asahan Tah
News
sumut24.co MEDAN, Harapan dapat hadir melalui hal sederhana bantuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau darah yang tersedia saat seseor
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih Mandaya Awards 2026 kategori Perguruan Tinggi berkat program pengembangan Agrowis
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kabupa
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Peredaran barang ilegal di wilayah pesisir Sumatera Utara kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.Sebanyak
News