GIBRAN TAMAT? Putusan MA Jadi Bom Politik, Kornas Desak DPR Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat Wapres!
GIBRAN TAMAT? Putusan MA Jadi Bom Politik, Kornas Desak DPR Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat Wapres!
News
Baca Juga:
JAKARTA – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak DPR RI tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil langkah konstitusional menyikapi perkembangan perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Sutrisno menilai, apabila benar Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, yang berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, maka putusan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara negara.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ini bukan lagi sekadar polemik politik atau perdebatan di media sosial. Jika dokumen yang menjadi bagian dari persoalan persyaratan pendidikan seorang pejabat publik dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka seluruh konsekuensi hukumnya harus diperiksa. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik kekuasaan," tegas Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
PUTUSAN MA DAN MK JANGAN DIABAIKAN
Sutrisno juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan gugatan keabsahan ijazah Gibran.
Menurutnya, meskipun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggang waktu pengajuan, pertimbangan hukum MK tetap harus dibaca secara utuh.
Ia menekankan pentingnya memastikan secara objektif dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran, termasuk status penyetaraan pendidikan luar negeri.
"Jangan sampai putusan pengadilan hanya dibaca sepotong-sepotong. Apa yang menjadi objek gugatan, apa yang diputuskan MA, bagaimana pertimbangan MK, dan bagaimana kedudukan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan harus dibuka kepada publik," ujarnya.
Sutrisno menegaskan, persoalan ini menyangkut persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden. Karena itu, apabila ditemukan bukti bahwa persyaratan pencalonan tidak terpenuhi sejak awal, persoalan tersebut harus dibawa ke mekanisme konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum.
DPR RI JANGAN CIUT, GUNAKAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT!
Kornas secara tegas mendesak DPR RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyelidiki dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sutrisno merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, DPR RI harus berani menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat apabila terdapat dasar dan bukti hukum yang cukup.
Namun, proses pemberhentian tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada proses konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, termasuk pemeriksaan dan putusan MK serta keputusan MPR RI.
"DPR RI jangan hanya menjadi penonton. Kalau memang ditemukan persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan konstitusional Wakil Presiden, gunakan hak menyatakan pendapat. Jangan takut menghadapi siapa pun. Kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi, bukan sebaliknya," tegasnya.
Ia menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ijazah, tetapi harus ditelusuri sampai kepada proses administrasi pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo hingga calon Wakil Presiden RI.
KPU, KEMENDIKDASMEN DAN PIHAK TERKAIT HARUS DIPERIKSA
Sutrisno juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak-pihak yang dimaksud antara lain KPU Kota Surakarta, KPU RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan penerbitan, penggunaan, dan verifikasi dokumen pendidikan tersebut.
Ia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menelusuri kemungkinan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti apabila terdapat bukti awal dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan atau penggunaan dokumen persyaratan pencalonan.
"Jangan hanya Gibran yang menjadi sorotan. Siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, dan siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa. Kalau ada manipulasi atau rekayasa administrasi, semua pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
WAPRES PENGGANTI HARUS MELALUI MEKANISME KONSTITUSI
Lebih jauh, Sutrisno menyatakan bahwa apabila melalui mekanisme konstitusional Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan dan kemudian diberhentikan, proses pengisian jabatan Wakil Presiden harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong melalui pemilihan oleh MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Dalam konteks gagasan Indonesia sentris, Sutrisno mengusulkan agar calon Wakil Presiden pengganti memiliki latar belakang Sumatera.
"Kami mengusulkan agar figur pengganti Wakil Presiden nantinya berasal dari Sumatera. Ini merupakan gagasan politik untuk memperkuat representasi wilayah dan semangat Indonesia sentris. Namun, seluruh prosesnya tetap harus mengikuti konstitusi," ungkapnya.
PRABOWO DIMINTA JAMIN PROSES HUKUM, JANGAN ADA INTERVENSI
Di akhir pernyataannya, Sutrisno meminta Presiden Prabowo Subianto menjamin agar proses hukum dan politik berjalan secara transparan, adil, serta bebas dari intervensi kekuasaan.
Ia mengingatkan seluruh aparat negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menghambat proses konstitusional yang mungkin ditempuh DPR RI, MPR RI, maupun MK.
"Jangan ada alat negara yang digunakan untuk melindungi kepentingan politik siapa pun. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dan konstitusional melalui tindakan ilegal, harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Sutrisno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jabatan Wakil Presiden bukan hak istimewa yang kebal dari pemeriksaan hukum.
"Negara ini milik rakyat, bukan milik keluarga, kelompok, atau dinasti politik tertentu. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih tinggi daripada konstitusi. Jika persyaratan jabatan dipersoalkan dengan bukti hukum, maka jawabannya harus melalui pengadilan dan mekanisme konstitusi. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan," pungkasnya.
GIBRAN TAMAT? Putusan MA Jadi Bom Politik, Kornas Desak DPR Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat Wapres!
News
Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
News
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Ma
News
Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?
News
Madina Kebagian 250 Ribu Bibit Kakao dan Bantuan Sapi, Bupati Saipullah Rawat hingga Panen!
News
Serangan Jantung Bisa Terjadi Saat Subuh, Dokter Ungkap Pemicu yang Perlu Diwaspadai
Info
SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO
News
Hui Chandra Fireta Raih Penghargaan Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
News
Farianda Minta Anto Genk Dukung Kembali Kepemimpinannya di PWI Sumut Periode Kedua
News
Demi Soliditas Insan Pers, Anto Genk Mundur dan Dukung Farianda Kembali Pimpin PWI Sumut
News