Selasa, 03 November 2026

SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO

Administrator - Selasa, 03 November 2026 21:20 WIB
SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO

JAKARTA – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) segera memberikan penjelasan terbuka terkait beredarnya kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan informasi intelijen serta dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:

Menurut Sutrisno, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara internal kepolisian semata. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dan instrumen negara untuk melakukan aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka persoalan itu menyangkut keamanan nasional dan harus diusut secara serius.

"Kapolri maupun Menko Polkam harus menjelaskan secara detail, transparan, dan terbuka. Publik berhak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan sejumlah Pati dan Pamen Polri sehingga muncul kabar penangkapan tersebut," tegas Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, apabila ditemukan penyalahgunaan alat negara untuk mengganggu keamanan dan ketertiban negara, tindakan tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaksana di lapangan.

Sutrisno juga meminta aparat mengusut kemungkinan adanya perencanaan, pengorganisasian, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

"Jangan hanya menangkap orang yang menjalankan perintah. Sutradara, aktor intelektual, pemberi perintah, hingga aktor lapangan harus diungkap. Siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang melaksanakan harus dibuka secara terang," ujarnya.

JANGAN BERHENTI PADA PERWIRA YANG DITANGKAP

Lebih lanjut, Sutrisno menyoroti struktur organisasi Polri yang memiliki jenjang kewenangan dan rantai komando yang jelas. Karena itu, jika dugaan penyalahgunaan kewenangan melibatkan aparat secara terorganisasi, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurutnya, institusi negara tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok atau individu tertentu. Seluruh personel yang terbukti terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.

Ia juga meminta aparat mengungkap dugaan penyadapan terhadap kepala negara, termasuk memastikan asal-usul perintah, pihak yang menginisiasi, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan dalam negeri maupun kekuatan asing.

"Harus dipastikan apakah dugaan penyadapan itu merupakan inisiatif pihak dalam negeri atau ada kekuatan luar negeri yang berada di belakangnya. Ini tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi tanpa penyelidikan yang transparan," katanya.

SINGGUNG PUTUSAN MK DAN MA TERKAIT IJAZAH GIBRAN

Dalam pernyataannya, Sutrisno turut menyinggung kemungkinan adanya kaitan antara dugaan penyadapan ilegal dengan dinamika politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi ataupun kepentingan politik.

Sutrisno menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan instrumen negara harus dimintai pertanggungjawaban.

"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok mana pun. Jika ada pihak yang merancang tindakan untuk mengancam keselamatan Presiden, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus segera diproses hukum. Jangan hanya menyentuh pelaksana, tetapi bongkar sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Sutrisno mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, tidak seorang pun boleh kebal hukum, baik pejabat, aparat, kelompok elite, maupun pihak yang memiliki kekuasaan politik.

"Siapa pun dan dengan alasan apa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diproses secara terbuka, adil, dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada bawahan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor intelektual dan pemegang kekuasaan," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertemuan Evaluasi FORSOMAKAR Ungkap Dugaan Pungli Rekomtek SIPB dan SIPAP di PU Sumut
FORSOMAKAR Sumut Desak Transparansi Izin Air Permukaan, Dugaan Pungli Bebani Usaha dan Rusak Lingkungan
komentar
beritaTerbaru