Manajer PKS PTPN IV Regional II BP. Mandoge Larang Wartawan Meliput, Ketua Komisi B Tunda Monitoring
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Ma
News
Baca Juga:
Menurut Sutrisno, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara internal kepolisian semata. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dan instrumen negara untuk melakukan aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka persoalan itu menyangkut keamanan nasional dan harus diusut secara serius.
"Kapolri maupun Menko Polkam harus menjelaskan secara detail, transparan, dan terbuka. Publik berhak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan sejumlah Pati dan Pamen Polri sehingga muncul kabar penangkapan tersebut," tegas Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan penyalahgunaan alat negara untuk mengganggu keamanan dan ketertiban negara, tindakan tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaksana di lapangan.
Sutrisno juga meminta aparat mengusut kemungkinan adanya perencanaan, pengorganisasian, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
"Jangan hanya menangkap orang yang menjalankan perintah. Sutradara, aktor intelektual, pemberi perintah, hingga aktor lapangan harus diungkap. Siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang melaksanakan harus dibuka secara terang," ujarnya.
JANGAN BERHENTI PADA PERWIRA YANG DITANGKAP
Lebih lanjut, Sutrisno menyoroti struktur organisasi Polri yang memiliki jenjang kewenangan dan rantai komando yang jelas. Karena itu, jika dugaan penyalahgunaan kewenangan melibatkan aparat secara terorganisasi, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurutnya, institusi negara tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok atau individu tertentu. Seluruh personel yang terbukti terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.
Ia juga meminta aparat mengungkap dugaan penyadapan terhadap kepala negara, termasuk memastikan asal-usul perintah, pihak yang menginisiasi, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan dalam negeri maupun kekuatan asing.
"Harus dipastikan apakah dugaan penyadapan itu merupakan inisiatif pihak dalam negeri atau ada kekuatan luar negeri yang berada di belakangnya. Ini tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi tanpa penyelidikan yang transparan," katanya.
SINGGUNG PUTUSAN MK DAN MA TERKAIT IJAZAH GIBRAN
Dalam pernyataannya, Sutrisno turut menyinggung kemungkinan adanya kaitan antara dugaan penyadapan ilegal dengan dinamika politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi ataupun kepentingan politik.
Sutrisno menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan instrumen negara harus dimintai pertanggungjawaban.
"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok mana pun. Jika ada pihak yang merancang tindakan untuk mengancam keselamatan Presiden, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus segera diproses hukum. Jangan hanya menyentuh pelaksana, tetapi bongkar sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Sutrisno mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, tidak seorang pun boleh kebal hukum, baik pejabat, aparat, kelompok elite, maupun pihak yang memiliki kekuasaan politik.
"Siapa pun dan dengan alasan apa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diproses secara terbuka, adil, dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada bawahan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor intelektual dan pemegang kekuasaan," pungkasnya.
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Ma
News
Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?
News
Madina Kebagian 250 Ribu Bibit Kakao dan Bantuan Sapi, Bupati Saipullah Rawat hingga Panen!
News
Serangan Jantung Bisa Terjadi Saat Subuh, Dokter Ungkap Pemicu yang Perlu Diwaspadai
Info
SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO
News
Hui Chandra Fireta Raih Penghargaan Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
News
Farianda Minta Anto Genk Dukung Kembali Kepemimpinannya di PWI Sumut Periode Kedua
News
Demi Soliditas Insan Pers, Anto Genk Mundur dan Dukung Farianda Kembali Pimpin PWI Sumut
News
KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN MELEDAK! EKS KAPOLRI DAN DUA JENDERAL JADI TERSANGKA, INTEGRITAS POLRI DIUJI
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan lambatnya penanganan medis terhadap pasien anak bernama Yasmin Nazwa Munibah, putri dari pasangan Irvansyah Putra
News