Kuasa Hukum Bank Mandiri Alergi Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
Medan sumut24.co Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi I
Hukum
Baca Juga:Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), menjadi sorotan.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026 dan secara khusus meminta *Tergugat Nomor 30* untuk hadir.
Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.
*Dimintai Klarifikasi, Kuasa Hukum Justru Tinggalkan Wartawan*
Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan dan persoalan yang muncul selama proses persidangan.
Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak bersedia memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan wartawan tanpa penjelasan.
Sikap tersebut disayangkan, mengingat Bank Mandiri merupakan *salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia* yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan hukum yang menyeret namanya tentu menjadi hal yang patut diharapkan publik.
Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi perhatian dalam proses persidangan hingga memasuki panggilan kelima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada, Senin, 9 November 2026, dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.
Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.(W02)
Medan sumut24.co Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi I
Hukum
PDI Perjuangan Sumut Desak Langkah Konkret Atasi Banjir dan Lindungi Petani di Lau Solu
News
Kapolresta dan Wakapolresta Deli Serdang Turun ke Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Program Polidik
News
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
News
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan
News
Rizal Rudi Surya Maju sebagai Ketua DKP PWI Sumut,Siap Menjaga Etika dan Integritas PWI Sumut
News
Rezky Ginting Rilis Single Debut &ldquoTill My Heart Gives Up&rdquo
Seleb
JAKARTA Tokoh muda nasional asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), mengusulkan perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN)
News
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat
News
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
News