Jumat, 14 Agustus 2026

24 Jam Nonstop, Judi Tembak Ikan di Wilkum Polres Belawan Jln Sepeksi Medan Marelan Kebal Hukum

Darmanto - Rabu, 12 Februari 2025 11:16 WIB
24 Jam Nonstop, Judi Tembak Ikan di Wilkum Polres Belawan Jln Sepeksi Medan Marelan Kebal Hukum
Ilustrasi
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI, Prabowo telah mengintruksikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum pengusaha/pemodal judi melalui program Asta Cita.


Namun sepertinya, pengusaha/pemodal judi tembak ikan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Belawan, Polda Sumut tepatnya di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan beroprasi 24 jam nonstop.


Dari amatan wartawan, Rabu (12/2/2024) lapak judi tembak ikan di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan terdapat ada 3 (tiga) titik lokasi.


Diantara lapak judi tembak ikan tersebut 2 (dua) diantaranya berdampingan dengan pemukiman rumah warga berupa bangunan ruko dengan pintu besi dan warung yang di sulap menjadi lapak judi tembak ikan. Sedangkan 1 (satu) lapak judi berupa bangunan permanen berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli Titi Papan.


Ironisnya, ketiga lapak judi tembak ikan tersebut menempatkan oknum aparat TNI yang diduga dibayar sebagai pengawas (keamanan). Begitu juga dengan lokasi/lapak judi di Jln. Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli terkesan kebal hukum.

Menyikapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi Hartono Sormin yang akrab disapa Busor melalui Sekjen DPC AWI Kota Medan, Sudarmanto meminta agar pihak Kepolisian khususnya, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut segera mengambil sikap dan menindak tegas lapak judi tembak ikan yang sudah menjadi penyakit masyarakat (Pekat).


"Sebagai sosial kontrol dan lembaga organisasi pers, DPC AWI Kota Medan akan menjadi mitra aparat kepolisian menindak adanya perjudian dengan menyuarakan/menyampaikan pemberitaan agar perjudian yang berada di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan diberi sangsi tegas," ujar Sudarmanto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisaris PLN Tinjau Sistem Kelistrikan Sumbagut, Evaluasi Blackout Jadi Fokus Utama
Pererat Ikatan, Polres Asahan Bagikan 100 Jaket untuk Da’i, Tokoh Agama dan Pelatih Polisi Siswa
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat
Peduli Pendidikan, Dirut Inalum Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Kepada Ribuan Mahasiswa Baru UI
Lewati Batas 60 Hari, TGR Peta Desa Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Kini Didakwa Segera Masuk Tahap Penyidikan
komentar
beritaTerbaru