Rabu, 13 Mei 2026

Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jalan Pakam-Siantar Diamankan, Pelaku Diduga Telah Dibebaskan

Administrator - Jumat, 24 Januari 2025 09:49 WIB
Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jalan Pakam-Siantar Diamankan, Pelaku Diduga Telah Dibebaskan
Istimewa
Rokok tanpa cukai
Baca Juga:

Deliserdang - Seorang pria berinisial S Sinurat dilaporkan ditangkap pada 15 Januari 2025 di Jalan Pakam-Siantar atas dugaan menjual rokok tanpa cukai merek Luffman. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua slop rokok merek Lufman yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Namun, perkembangan kasus ini menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa pelaku telah dibebaskan pada 18 Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembebasan pelaku. Beberapa pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Rokok tanpa cukai diketahui merugikan negara karena menyebabkan kebocoran penerimaan pajak, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemerintah dan aparat diharapkan bertindak tegas dalam menindak pelaku demi menjaga kepatuhan hukum dan mendukung penerimaan negara.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
komentar
beritaTerbaru