Baca Juga:
Deliserdang - Seorang pria berinisial S Sinurat dilaporkan ditangkap pada 15 Januari 2025 di Jalan Pakam-Siantar atas dugaan menjual rokok tanpa cukai merek Luffman. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua slop rokok merek Lufman yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Namun, perkembangan kasus ini menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa pelaku telah dibebaskan pada 18 Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembebasan pelaku. Beberapa pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rokok tanpa cukai diketahui merugikan negara karena menyebabkan kebocoran penerimaan pajak, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemerintah dan aparat diharapkan bertindak tegas dalam menindak pelaku demi menjaga kepatuhan hukum dan mendukung penerimaan negara.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News