sumut24.co -ASAHAN, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang bernilai fantastis mencapai Rp52,5 miliar selama kurun waktu 2019-2025 kembali memanas. Setelah sempat meredup dan tak jelas kelanjutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (
Kajatisu) Sumatera Utara yang baru menjabat akhirnya memberikan sinyal tegas.
Baca Juga:
Kajatisu Sumut, Muhibuddin, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk menelusuri kembali laporan yang masuk. Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan sangat bergantung pada kekuatan bukti yang ada."Saya cek dulu laporannya. Jika cukup alat bukti, kita tindaklanjuti. Jika sebaliknya, kita hentikan," tegas Muhibuddin kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan ini menjadi angin segar sekaligus pertanda besarnya perubahan penanganan kasus yang sempat 'hilang' dari permukaan.Dana Mencapai 52,5 Miliar, Publik Menuntut Kejelasan
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan yang menyoroti aliran dana APBD Kabupaten Asahan ke KONI selama tujuh tahun. Rinciannya cukup mencengangkan, mulai dari Rp9,5 miliar (2019), hingga mencapai Rp8 miliar pada 2024-2025, dengan total akumulasi tembus di angka Rp52,5 miliar.Dana tersebut diduga disalurkan kepada 37 Cabang Olahraga (Cabor), namun pengelolaannya dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sempat "Mati Suri", Kini Diharapkan Hidup KembaliYang menjadi sorotan publik adalah nasib penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh jajaran lama. Padahal, sebelumnya Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry, sempat mengaku sedang mendalami kasus ini dengan pendekatan "makan bubur panas dari pinggir". Namun, seiring berjalannya waktu, kasus ini justru tak kunjung menemukan titik terang dan seolah redup.
Hingga April 2026 lalu, LPSH kembali mendesak melalui surat resmi agar kasus ini segera ditindaklanjuti, mengingat tidak ada kejelasan status maupun jawaban tertulis dari pihak kejaksaan selama berbulan-bulan.Pelapor Minta Tim Khusus Dibentuk
Merespons pernyataan
Kajatisu yang baru, Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, menyampaikan apresiasi tinggi. Ia berharap komitmen ini bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata.Tumpak menuntut agar Kejati Sumut segera bersikap tegas (primus inter pares) dengan membentuk tim penyelidik khusus. Menurutnya, semua pihak yang terlibat mulai dari pengurus KONI, bendahara, hingga perwakilan 37 Cabor wajib diperiksa tuntas untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat tersebut.
"Mereka harus dan wajib diperiksa secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan yang mereka kelola," tegas Tumpak.Sementara itu, kalangan aktivis dan LSM seperti PUKAT Sumut dan JK3 Kota Kisaran juga menyambut baik langkah baru ini. Mereka berharap kasus yang hampir berjalan setahun ini bisa segera diangkat kembali dan diusut sampai tuntas tanpa ada intervensi maupun hambatan birokrasi.
Kini, mata masyarakat Asahan tertuju pada langkah selanjutnya Kejati Sumut. Apakah kasus "besar" ini akan benar-benar dibuka kembali, atau justru akan ditutup karena dinilai tidak cukup bukti? Kita tunggu perkembangannya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News