Selasa, 12 Mei 2026

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Administrator - Selasa, 12 Mei 2026 20:46 WIB
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyitaan 9 aset mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Baca Juga:

Itu dilakukan menyusul keluarnya surat izin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri. Aset yang disita ada 9 lokasi," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Adapun 9 aset yang disita Dit Reskrimsus Polda Sumut, 1 unit rumah kontrakan lokasi Bagan Batu, 1 unit PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner di Bakaran Batu.

Kemudian, 1 unit rumah kontrakan 2 pintu di Labuhan Batu, 1 unit CKC Frojen di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner ruko 2 di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner belakang di Bakaran Batu, 1 unit rumah tinggal di Padang Bulan Labuhan Batu dan 1 unit CKC butik di Bakaran Batu.

Sebelumnya, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah, Camelia Rosa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Dijelaskannya, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, mini soo, dan sport center.

Sedangkan Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU.

"Jadi, untuk tersangka TPPU Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim," jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Camelia Rosa karena dinilai kooperatif dan alasan kemanusiaan.

"Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," tukas Ferry.

Ferry menyebut, Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa telah menggunakan Rp 7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang hasil penggelapan.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka
kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.

Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.

Penangkapan itu karena Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.(W05)

Teks foto :Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko,(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
BNI
beritaTerkait
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank
BNI Klarifikasi Aksi Demonstrasi Di Pematang Siantar
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan
OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
komentar
beritaTerbaru