Sabtu, 13 Juni 2026

Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan

Administrator - Jumat, 08 Mei 2026 15:01 WIB
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN , Temuan kelebihan pembayaran dalam pengadaan sejumlah barang kebutuhan desa yang mencapai ratusan juta rupiah akhirnya masuk ke ranah penegakan hukum. Inspektorat Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengadaan neon box, peta desa, serta papan tanda 3 T kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, mengungkapkan pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap proses pengadaan barang yang tersebar di 177 desa se-Kabupaten Asahan. Dari hasil kajian tersebut, teridentifikasi adanya kelebihan pembayaran dengan nilai yang cukup besar, dan hingga saat ini pengembalian kelebihan dana tersebut belum terlaksana sepenuhnya.

"Seluruh proses pemeriksaan sudah rampung, dan dokumen lengkap hasil penelitian kami sudah diserahkan ke Kejari Asahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," ujar Rahman di Kisaran.

Kasus ini sebenarnya bermula dari pelimpahan berkas oleh aparat penegak hukum, yang kemudian diserahkan kembali kepada Inspektorat untuk dilakukan pengujian dan verifikasi menyeluruh. Dalam catatan pemeriksaan, pengadaan barang tersebut melibatkan penyedia barang yang diketahui berstatus sebagai aktivis di wilayah Kisaran. Harga yang tercantum dalam dokumen pembelian pun dinilai jauh di atas harga pasaran, di antaranya neon box dibeli senilai Rp17 juta per unit, peta desa Rp15 juta, papan tanda 3 T Rp3,5 juta, dan buku perdes Rp1,5 juta.

Saat dikonfirmasi terpisah pada Jumat (8/5/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menyatakan pihaknya belum bisa memastikan keberadaan berkas hasil pemeriksaan tersebut secara resmi. Saat itu ia sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Jakarta.

"Saya belum bisa memastikan apakah berkasnya sudah masuk. Kalau sudah diserahkan, harus ada bukti sah berupa nomor surat dan tanda terima agar tidak muncul informasi yang saling bertentangan. Nanti saya akan konfirmasi lebih lanjut ke bagian Pidsus," ungkap Heriyanto.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya masih bergantung pada arahan pimpinan dan isi laporan yang masuk. Kemungkinan tindakan yang akan diambil beragam, mulai dari meminta pengembalian kelebihan dana, pemanggilan untuk klarifikasi, hingga masuk ke tahap penyidikan, tergantung bukti dan temuan yang tercantum dalam dokumen.

Perlu diketahui, kasus ini pertama kali diungkap ke publik dan dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2024 silam. Dalam laporannya, pelapor yakni Ketua DPC LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, menyoroti adanya indikasi praktik KKN serta pembengkakan harga anggaran. Tak hanya pengadaan barang, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang berlangsung selama satu tahun juga dinilai tidak tepat sasaran dan membuang keuangan daerah.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Asahan, dan Hendra sendiri sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor pada Januari 2025 lalu. Kini, dengan diserahkannya hasil pemeriksaan Inspektorat, masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya demi keadilan dan pemulihan aset daerah yang diduga hilang akibat ketidaksesuaian proses pengadaan tersebut. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siap Bersaing di Tingkat Provinsi, Dua Desa di Asahan Dipantau Kesiapan Lomba HKG PKK 2026
Dugaan Pungli Beli Bangku Rp1,5 Juta Mencuat di SMAN 1 Kisaran : Orang Tua Heran Anak Zonasi Tak Lulus, Pihak Sekolah Bantah
Kabar Baik! Dana Desa Padangsidimpuan Bertambah Rp11 Miliar, Pemko Fokus Percepat Pembangunan
Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Implementasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Di Sosialisasikan Pemko Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru