Kamar Kos Jadi Titik Edar Sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi di Medan Tuntungan
Kamar Kos Jadi Titik Edar Sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi di Medan Tuntungan
kota
Baca Juga:
- Pemuda Demokrat Sumut Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis: Pengawasan Agar Diperketat*
- Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
- IAC Indonesia Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Desak Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas Yang DiKuasai PT. J surya Sakti Di Lab
Medan– Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Puluhan massa yang dipimpin oleh Hendri Munthe, Ketua DPW ALAMP AKSI Sumut, menuntut agar Kejati segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Dairi.
Dalam orasinya, Hendri menegaskan bahwa praktik korupsi sangat bertentangan dengan undang-undang dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. "Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridornya tanpa pandang bulu. Kita ingin Sumatera Utara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Proyek Diduga Bermasalah
Hendri menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 lantai) di Kabupaten Dairi. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV PU dengan kontrak nomor 171/PPK-Disperindagkopumkm/DAK/2023 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tiga Poin Tuntutan Massa
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dengan nilai kontrak Rp2,8 miliar.
2. Memanggil Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Dairi terkait dugaan korupsi tersebut.
3. Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Hendri, penerapan hukum seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu diperkuat agar memberikan efek jera.
Aksi ini merupakan bentuk komitmen DPW ALAMP AKSI untuk memberantas praktik korupsi yang dinilai masih marak terjadi di Sumatera Utara. Mereka berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah konkret demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kamar Kos Jadi Titik Edar Sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi di Medan Tuntungan
kota
Pengedar dan Pengguna Sabu di Mabar Hilir Ditangkap
kota
sumut24.co ASAHAN, Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun meluap hingga ke perairan Kabupaten Asahan. Selasa (11/08/2026), seki
News
Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah JurnalistikOleh Dr Teguh Santosa, Ketua Umum PP JMSITikTok, Instagram,
Info
SIDANG SMARTBOARD LANGKAT JEJAK FEE Rp19 MILIAR, CHAT WHATSAPP DAN SPK &ldquoMISTERIUS&rdquo TERBONGKAR
kota
Tim Cara&rsquode BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
kota
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO
kota
GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama
News
sumut24.co Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan terus meningkatkan pelayanan sebagai wujud nyata ditengah masyarakat yang keter
kota
Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat
kota