Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Baca Juga:MEDAN - Kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.
Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 Nopember 2024 . Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS)."terang Mutia.
Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.
"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk."jelasnya.
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota
Wali Kota menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tomuan
kota
Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi
kota
Gerindra Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMPKNMP Tetap Dilanjutkan
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri puncak pelaksanaan Asahan Fight SeriesIII yang digelar di Gedung Olahra
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri puncak pelaksanaan Asahan Fight Series3 yang digelar di Gedung Olahraga
News
sumut24.co MEDAN, Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pen
kota