Sabtu, 03 Oktober 2026

Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2026 21:11 WIB
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Padangsidimpuan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha yang aksesnya ikut terdampak.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Keberatan dan Pengaduan Masyarakat Akibat Antrean BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (2/10/2026).

Rapat dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, S.H., M.H. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan antrean BBM bersubsidi yang terjadi di lapangan.

Antrean kendaraan dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi. Bahkan, antrean kendaraan disebut mengular hingga menggunakan badan jalan.

Situasi tersebut dikeluhkan masyarakat karena berpotensi menghambat arus lalu lintas. Selain itu, kendaraan yang mengantre juga disebut menutup sebagian akses menuju tempat usaha warga di sekitar SPBU.

Keluhan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya praktik pelangsiran atau pengisian BBM subsidi secara berulang oleh oknum tertentu.

Sales Area Manager (SAM) Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Denny Nugrahanto, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa persoalan antrean tidak disebabkan oleh kondisi stok BBM yang kosong.

Menurut Denny, ketersediaan BBM secara umum masih aman. Untuk Biosolar, kuota Kota Padangsidimpuan tahun 2026 yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencapai 24.667 kiloliter (KL).

Hingga saat rapat berlangsung, realisasi penyaluran Biosolar tercatat sekitar 19.316 KL.

Sementara itu, kuota Pertalite untuk Padangsidimpuan ditetapkan sebesar 32.702 KL. Dari jumlah tersebut, penyaluran yang telah terealisasi mencapai 23.640 KL.

Denny menjelaskan, antrean panjang lebih berkaitan dengan tingginya perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Kondisi tersebut semakin terasa setelah adanya perubahan harga energi di pasar global.

Perbedaan harga itu, menurutnya, dapat mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih membeli BBM bersubsidi.

Denny juga menjelaskan mekanisme kuota harian yang diterapkan berdasarkan sistem BPH Migas.

Menurut dia, pembaruan jatah kendaraan dilakukan setiap tengah malam. Kondisi tersebut memungkinkan kendaraan kembali melakukan pengisian setelah kuota hariannya diperbarui.

"Pengisian berulang terjadi karena sistem kuota harian BPH Migas memperbarui jatah kendaraan setiap tengah malam," ujar Denny dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, ruang kewenangan Pertamina dalam pengawasan berada pada area internal SPBU hingga ujung nozzle. Karena itu, pengaturan yang menyangkut kondisi di luar area SPBU membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Denny menyebut Pertamina dan pengelola SPBU siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah apabila Pemko Padangsidimpuan menerbitkan Surat Edaran (SE) atau aturan operasional lokal untuk mengendalikan antrean.

"Jika Pemko menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan atau aturan operasional lokal, Pertamina dan SPBU siap melaksanakannya," katanya.

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan antrean BBM tidak serta-merta harus ditempuh melalui tindakan represif.

Menurutnya, pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan di internal SPBU perlu diperkuat terlebih dahulu.

Kepolisian juga menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi membutuhkan koordinasi lintas instansi. Dengan sistem pengawasan yang lebih baik, potensi penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan sekaligus mengurangi gangguan lalu lintas akibat antrean kendaraan.

AKP Juliapan menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penindakan secara sembarangan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan aturan yang tegas sekaligus mekanisme pengawasan yang dapat diterapkan secara bersama-sama.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padangsidimpuan merespons langsung keluhan masyarakat mengenai antrean BBM subsidi.

Pemerintah daerah bersama Pertamina, kepolisian dan pihak terkait akan melihat sejumlah persoalan yang muncul, mulai dari tata kelola antrean, mekanisme pengisian, pengawasan distribusi hingga dampaknya terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Persoalan antrean BBM bersubsidi kini tidak hanya menyangkut ketersediaan bahan bakar, tetapi juga bagaimana distribusinya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
BBM
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
Wakil Ketua DPRD Sumut Bantah Isu Sopir Mogok, Desak Pertamina Bertanggung Jawab Atasi Krisis BBM
Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU
Aparat Diminta  Usut Kelangkaan BBM di Sumut, Kornas Azmi Hadly: Diduga Ada Permainan Oknum Pejabat Pertamina
Antrian SPBU di Medan Masih Terjadi, Warga Resah Pertanyakan Pasokan BBM
Kelangkaan BBM di Sumut Kian Jadi Sorotan, Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina dan Pemprov Bergerak Cepat
komentar
beritaTerbaru