Minggu, 30 Agustus 2026

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

Administrator - Senin, 13 Juli 2026 17:06 WIB
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
Mobil layanan SIM KELILING di PRSU. Foto.ist
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menghadirkan mobil layanan SIM Keliling di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50, di Jalan Gatot Subroto, Medan.


Kehadiran mobil layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya dari Satlantas Polrestabes Medan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sembari menikmati suasana pagelaran pekan raya yang menjadi ajang pameran berbagai produk UMKM dari seluruh daerah di Sumatera Utara tersebut.


"Kami hadir disini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo melalui Kasubnit 3 Regindet Satlantas Polrestabes Medan Ipda Dr Irnawan Sinulingga, Senin, 13 Juli 2026.


Dijelaskannya, layanan SIM Keliling ini dapat diakses oleh masyarakat setiap hari. Petugas mereka dipastikan memberikan pelayanan dengan cepat terhadap masyarakat yang mengakses layanan mereka. Namun, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki SIM yang masih berlaku namun masa berlaku tersebut segera berakhir.


"Artinya SIM yang mau diperpanjang itu belum mati (habis masa berlaku). Kalau SIM sudah mati, maka harus mengurusnya ke Kantor Satlantas Polrestabes Medan," ungkapnya.


Sinulingga menambahkan, layanan standar bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM berkisar antara waktu 10 hingga 30 menit. Dalam kurun waktu tersebut masyarakat akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran secara langsung ke Bank BRI.


"Besarannya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sedangkan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan aturan pemerintah," pungkasnya.


Satlantas Polrestabes Medan mengimbau agar masyarakat yang sudah memiliki SIM agar senantiasa memperhatikan masa berlakunya. Sebab, SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengurus SIM yang baru lewat berbagai tahapan mulai ujian teori hingga praktik dan juga tes kesehatan dan psikologi.


"Intinya kalau SIM sudah mati maka tidak bisa diperpanjang. Namun, pemilik SIM harus membuat SIM yang baru," pungkasnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usia Emas Berbuah Manis : PRSU ke-50 Resmi Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar
Usia Emas PRSU Menjadi Fondasi Baru Menuju Pusat Promosi Perdagangan dan Investasi Nasional
Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50
Paviliun Deliserdang Raih Terbaik I PRSU ke-50
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
Sertifikasi Benih Dongkrak Nilai Jual Hasil Pertanian, Petani Sumut Diajak Daftar ke UPTD SBTPH
komentar
beritaTerbaru