Sabtu, 04 Juli 2026

Rugikan Bank Sumut Rp 202 M Maulana dan Irvandi divonis masing-masing 10 tahun penjara

Administrator - Kamis, 12 November 2020 06:17 WIB
Rugikan Bank Sumut  Rp 202 M Maulana dan Irvandi divonis masing-masing 10 tahun  penjara

Medan I Sumut24.co Maulana Akhyar Lubis (52), Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi, SH, MBA (53) Direktur Kapital Market PT MNC Securitas divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Rabu (11/11/2020) malam.

Baca Juga:

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Suprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang merugikan Bank Sumut sebesar Rp 202 miliar.

Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni dengan 4 hakim anggota yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2, juga medenda keduanya masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan, kedua terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara, yakni komisi yang mereka terima dalam bertransaksi MTN PT SNP.

Maulana Akhyar Lubis diwajibkan mengembalikan Rp 514 juta subsider 2 tahun  penjara, sedangkan Andri Irvandi harus mengembalikan Rp1.286.750.000 subsider 3 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama tidak pidana korupsi, dan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua bagian kedua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pastinya keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya  UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian keduanya juga  melanggar Pasal  5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Robertson dan Hendri Sipahutar dari Kejati Sumut yang menuntut keduanya masing-masing 19 tahun penjara.

Keduanya didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sesuai dengan komisi yang mereka terima saat membeli MTN.

Maulana Akhyar Lubis diwajibkan mengembalikan Rp 514 juta, sedangkan terdakwa Andri Irvandi harus mengembalikan Rp 1.286.750.000. Apabila tak sanggup bayar masing-masing harus menjalani 9 tahun penjara.

Disebutkan,  tahun 2017  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) mengalami kesulitan dalam keuangan alias kolaps,  terlihat dari pergerakan arus kas, uang masuk lebih kecil dari uang keluar.

Guna menambah biaya operasional, PT SNP melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). Doni Satria, selaku Direktur Utama PT SNP (penuntutan terpisah) melakukan  kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas untuk  menyusun dokumen- yang diperlukan..

Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, MTN ditawarkan ke Bank Sumut, melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis, selaku pemimpin Divisi Treasuri PT Bank Sumut .

Penjualan MTN  dilakukan sekira Nopember  2017 hingga April  2018 bertempat di kantor PT Bank Sumut Jalan Imam Banjol No18 Medan.

Ujungnya, bank Sumut bersedia membayar MTN  yang dikeluarkan PT SNP, dengan pembayaran tiga kali tahapan. Tahap-1 dibayar Rp 50 miliar, tahap-2 sebesar Rp 75 miliar, dan tahap-3 sebesar Rp 50 miliar.

Disebutkan pula, pembelian MTN yang dilakukan terdakwa tanpa melakukan analisis kondisi keuangan PT SNP. Sebab PT NSP merupakan perusahaan tidak sehat yang kondisi keuangannya ambruk.

Akibat membeli MTN PT SNP,  Bank Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 177 miliar ditambah bunga pinjaman, kerugian menjadi Rp 202 miliar lebih.

Dengan begitu  kedua terdakwa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum , memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  merugikan Keuangan negara  Rp.202.072.450.000,00

Menyangkut TPPU disebutkan pula, Andri Irvandi, Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas , memilki rekening Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri Jakarta, menerima sejumlah uang dari PT SNP, yang dikirim oleh Arif Efendi. 

Komisi penjualan MTN PT SNP itu diterima Andri Irvandi sebesar Rp 1.286.750. 000, sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis mendapat Rp 514 juta.

Menurut JPU, perbuatan itu telah mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai Mingling.

Tujuannya, agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber  hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
Hadir Langsung di Langkat, Ketum PWI Pusat Puji Farianda Sukses Rawat Kebersamaan Wartawan Sumut
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
Stan UPT Taman Budaya Sumut Angkat Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
komentar
beritaTerbaru