Jumat, 03 Juli 2026

Diduga Menipu, Selamat Ang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

Administrator - Senin, 07 September 2020 15:02 WIB
Diduga Menipu, Selamat Ang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

Medan I Sumut24.co Selamat Ang (39) wargs Jalan HM. Yatim, Lingkungan IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, karena melakukan penipuan sebesar Rp 400juta.

Baca Juga:

Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban sebesar Rp 400 juta, ujar JPU Buha RC Saragi dalam persidangan virtual di  ruang Cakra-8 PN Medan, Senin (7/9/2020),

Menurut JPU, terdakwa terbukti  bersalah melakukan penipuan terhadap pengusaha TA sebesar Rp400 juta. ” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, ”  ujar JPU

Dengan begitu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai Sihol B Manalu untuk menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengar notabelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, peristiwa Juli 2018 terdakwa datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kec. Medan Kota, Medan.

Kedatangan terdakwa untuk meminjam uang Rp 400 juta, dengan alasan, kapal miliknya tenggelam. Terdakwa berjanji akan melunasi utangnya dalam jangka waktu satu tahun.

Kemudian uang ditransfer oleh orang suruhan saksi korban ke rekening terdakwa, satu kali sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta sebanyak dua kali.

Kacaunya, uang dari saksi korban tidak digunakan untuk beli kapal, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan uang Rp 400 juta itu, tidak pernah dikembalikan kepada Korban.

Tak bersedia mengembalikan uang, terdakwa dua kali menerima somasi dari kuasa hukum korban dari Kantor Hukum.Jasatama. Advocate Lawyer Legal Consultant.

Ujungnya, kuasa hukum korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan, dengan sangikaan penipuan dan penggelapan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80,  Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru