Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Menipu, Selamat Ang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

Administrator - Senin, 07 September 2020 15:02 WIB
Diduga Menipu, Selamat Ang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

Medan I Sumut24.co Selamat Ang (39) wargs Jalan HM. Yatim, Lingkungan IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, karena melakukan penipuan sebesar Rp 400juta.

Baca Juga:

Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban sebesar Rp 400 juta, ujar JPU Buha RC Saragi dalam persidangan virtual di  ruang Cakra-8 PN Medan, Senin (7/9/2020),

Menurut JPU, terdakwa terbukti  bersalah melakukan penipuan terhadap pengusaha TA sebesar Rp400 juta. ” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, ”  ujar JPU

Dengan begitu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai Sihol B Manalu untuk menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengar notabelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, peristiwa Juli 2018 terdakwa datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kec. Medan Kota, Medan.

Kedatangan terdakwa untuk meminjam uang Rp 400 juta, dengan alasan, kapal miliknya tenggelam. Terdakwa berjanji akan melunasi utangnya dalam jangka waktu satu tahun.

Kemudian uang ditransfer oleh orang suruhan saksi korban ke rekening terdakwa, satu kali sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta sebanyak dua kali.

Kacaunya, uang dari saksi korban tidak digunakan untuk beli kapal, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan uang Rp 400 juta itu, tidak pernah dikembalikan kepada Korban.

Tak bersedia mengembalikan uang, terdakwa dua kali menerima somasi dari kuasa hukum korban dari Kantor Hukum.Jasatama. Advocate Lawyer Legal Consultant.

Ujungnya, kuasa hukum korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan, dengan sangikaan penipuan dan penggelapan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru