Mendapat Sorotan, Camat Medan Johor Himbau Material Proyek Drainase di Kuala Bekala Dirapikan
Medan sumut24.co Proses pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan berlokasi di jalan gudang/perumahan Johor City s/d jalan jamin Gin
kota
Baca Juga:
- Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
- Kasus Penipuan di Polrestabes Medan Mandek 4 Bulan, Pelapor Desak Penetapan Tersangka
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
MEDAN- Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Muhammad Ali Harahap, SH & Rekan resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolri terkait dugaan mandeknya penanganan kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Irwasum Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Muhammad Ali Harahap, SH menjelaskan, pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Dr. Hotmatua Paralihan Harahap, S.Ag., MA selaku pemilik sah kendaraan. Melalui kuasa tersebut, tim advokat diberi kewenangan untuk menempuh berbagai langkah hukum, baik pidana maupun administratif, guna memperjuangkan hak-hak klien serta mengawal penyelesaian perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, penerimaan Surat Kuasa Khusus itu merupakan bentuk komitmen timnya untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengawal proses penyidikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun hambatan dalam penanganan perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami meminta seluruh lembaga yang menerima pengaduan ini, khususnya Ombudsman RI, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penanganan laporan polisi ini agar proses hukum berjalan jujur, adil, dan transparan," ujar Muhammad Ali Harahap, SH, dalam keterangannya di Medan, Jumat (26/6).
Perkara tersebut bermula ketika mobil Toyota Innova Zenix nomor polisi B 1956 WIR milik Dr. Hotmatua Paralihan Harahap, S.Ag., MA disewakan oleh anaknya, Arby Pratama Harahap, melalui sistem *rent to rent* di Jakarta kepada pengusaha rental Imam Bochori dengan nilai sewa Rp12 juta per bulan.
Namun tanpa sepengetahuan pemilik, Imam Bochori kembali menyewakan mobil tersebut kepada Edi Susanto, anggota Polri berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok, dengan nilai sewa Rp15 juta per bulan.
Setelah melakukan pembayaran pada bulan pertama, pembayaran berikutnya terhenti dan mobil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tidak pernah dikembalikan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Atas desakan pemilik kendaraan, Imam Bochori kemudian membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/702/IX/2025/SPKT/SEK.PAM/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA di Polsek Pamulang pada 12 September 2025.
Edi Susanto juga sempat menandatangani surat pernyataan tertanggal 9 November 2025 yang berisi kesanggupan mengembalikan kendaraan dalam waktu empat hari. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Imam Bochori juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut ke Bidpropam Polda Metro Jaya pada November 2025.
Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara di Polsek Pamulang berjalan lambat. Saat dikonfirmasi, penyidik beralasan keterbatasan personel dan menyebut juru periksa yang menangani perkara baru menjalani operasi amputasi kaki. Hingga pengaduan dilayangkan ke sejumlah lembaga negara, korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Karena itu, selain menyurati Kapolri, kuasa hukum juga mengirimkan tembusan kepada Presiden RI, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Irwasum Polri agar penanganan perkara mendapat pengawasan serta kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan sumut24.co Proses pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan berlokasi di jalan gudang/perumahan Johor City s/d jalan jamin Gin
kota
Tak Perlu Takut Kelola Dana BOS, Bupati Palas Gandeng Kejari Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik
News
Target Medali Porprov Sumut 2026, Bupati Saipullah Minta KONI Madina Fokus Garap Cabor Unggulan
News
Jaksa Sahabat Pendidik Resmi Diluncurkan, Bupati Paluta Reski Basyah Dorong Sekolah Makin Sadar Hukum
News
MoU Pemkab TapselKejaksaan Sekolah Didorong Transparan dan Berintegritas
News
Tak Perlu Takut Kelola Dana BOS, Kejari Padangsidimpuan Siap Dampingi Sekolah
News
PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN YANG TERSISA
News
Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumut resmi meluncurkan program Jaksa SahabatPendidik sebag
kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerima penabalan marga dari keluarga besar masyarakat Karo. Bagi Rico, pemberian m
kota