Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Baca Juga:
- Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
- Kasus Penipuan di Polrestabes Medan Mandek 4 Bulan, Pelapor Desak Penetapan Tersangka
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
MEDAN- Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Muhammad Ali Harahap, SH & Rekan resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolri terkait dugaan mandeknya penanganan kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Irwasum Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Muhammad Ali Harahap, SH menjelaskan, pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Dr. Hotmatua Paralihan Harahap, S.Ag., MA selaku pemilik sah kendaraan. Melalui kuasa tersebut, tim advokat diberi kewenangan untuk menempuh berbagai langkah hukum, baik pidana maupun administratif, guna memperjuangkan hak-hak klien serta mengawal penyelesaian perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, penerimaan Surat Kuasa Khusus itu merupakan bentuk komitmen timnya untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengawal proses penyidikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun hambatan dalam penanganan perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami meminta seluruh lembaga yang menerima pengaduan ini, khususnya Ombudsman RI, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penanganan laporan polisi ini agar proses hukum berjalan jujur, adil, dan transparan," ujar Muhammad Ali Harahap, SH, dalam keterangannya di Medan, Jumat (26/6).
Perkara tersebut bermula ketika mobil Toyota Innova Zenix nomor polisi B 1956 WIR milik Dr. Hotmatua Paralihan Harahap, S.Ag., MA disewakan oleh anaknya, Arby Pratama Harahap, melalui sistem *rent to rent* di Jakarta kepada pengusaha rental Imam Bochori dengan nilai sewa Rp12 juta per bulan.
Namun tanpa sepengetahuan pemilik, Imam Bochori kembali menyewakan mobil tersebut kepada Edi Susanto, anggota Polri berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok, dengan nilai sewa Rp15 juta per bulan.
Setelah melakukan pembayaran pada bulan pertama, pembayaran berikutnya terhenti dan mobil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tidak pernah dikembalikan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Atas desakan pemilik kendaraan, Imam Bochori kemudian membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/702/IX/2025/SPKT/SEK.PAM/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA di Polsek Pamulang pada 12 September 2025.
Edi Susanto juga sempat menandatangani surat pernyataan tertanggal 9 November 2025 yang berisi kesanggupan mengembalikan kendaraan dalam waktu empat hari. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Imam Bochori juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut ke Bidpropam Polda Metro Jaya pada November 2025.
Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara di Polsek Pamulang berjalan lambat. Saat dikonfirmasi, penyidik beralasan keterbatasan personel dan menyebut juru periksa yang menangani perkara baru menjalani operasi amputasi kaki. Hingga pengaduan dilayangkan ke sejumlah lembaga negara, korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Karena itu, selain menyurati Kapolri, kuasa hukum juga mengirimkan tembusan kepada Presiden RI, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Irwasum Polri agar penanganan perkara mendapat pengawasan serta kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota